Harianmerdekapost.com, Manado, Sulut – Sepanjang bulan Januari 2025, Polsek Pelabuhan berhasil mengamankan total 1.309 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam berbagai operasi.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek Pelabuhan bersama anggotanya dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Sabtu (18/1/2025).
Dari operasi tersebut, terdapat dua tersangka yang telah diamankan, yaitu: HP (50), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, dengan barang bukti Cap Tikus sebanyak 130,8 liter dan SD (49), ibu rumah tangga asal Desa Batuputih Atas, Kecamatan Ranowulu, dengan barang bukti 360 liter.
Selain itu, pada Jumat sore (17/1/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, Polsek Pelabuhan kembali mengamankan tambahan 279 liter Cap Tikus, sehingga total barang bukti yang diamankan sepanjang bulan Januari mencapai 1.309 liter.
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi humas menjelaskan bahwa seluruh Cap tikus yang ditangkap oleh Polsek Pelabuhan Manado diserahkan ke Satuan Res Narkoba Polresta Manado untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, jelas Hilman.
Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan informasi, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado, tambahnya,
(*MICHAEL M*)