Harianmerdekapost.com, Banyuwangi, Jatim – Laporan dugaan penipuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, yang telah mandek selama dua tahun akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Polresta Banyuwangi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya mengungkap kebenaran atas dugaan penipuan yang merugikan ratusan masyarakat.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, melalui Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan. “Laporan itu masih terus berjalan. Saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan dan setidaknya ada 30 saksi yang telah diperiksa. Kami berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat yang dirugikan,” ungkap Kompol Andrew.
Program PTSL sejatinya bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah mereka. Namun, program ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan.
Beberapa warga Desa Pesanggaran mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu dengan janji bahwa tanah mereka akan segera bersertifikat. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi dan uang yang telah diberikan pun tidak kembali.
Kedatangan ratusan warga Desa Pesanggaran ke Mapolresta Banyuwangi mencerminkan kegelisahan dan kekecewaan mereka terhadap lambatnya proses hukum yang berjalan. Mereka menuntut transparansi dan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka ajukan sejak dua tahun lalu.
“Kami membutuhkan kejelasan dan keadilan. Sudah terlalu lama kami menunggu tanpa ada perkembangan yang berarti,” ujar salah satu warga, Tri Tresno Sukowono.
Menanggapi keluhan masyarakat, Kompol Andrew Vega menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan penyelidikan ini. Kami akan terus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap pelaku di balik dugaan penipuan ini,” jelasnya.
Penasehat hukum warga Desa Pesanggaran, Nanang Slamet, yang turut mendampingi warga dalam audiensi, menyampaikan apresiasinya terhadap komitmen Polresta Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan.
“Kami mengapresiasi komitmen pihak kepolisian yang terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini. Kami berharap agar proses penyelidikan berjalan dengan transparan dan adil, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang mereka harapkan,” tutup Nanang. (Kus)