Harianmerdekapost.com.,Fakfak Papua Barat – Ketika berkas Perkara dinyatakan Lengkap oleh Pihak Kejaksaan Negeri Fakfak, hari ini Jumat (29/12/2023) Kepolisian Resor Fakfak menyerahkan Tersangka serta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak yang beralamat di Jalan Yos Sudarso wagom Fakfak.
Kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra, S.Sos, MH didampingi oleh Para penyidik lainnya serta di sambut diterima oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Fakfak ibu Jasmawati, SH Serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Fakfak Kevin Rivaldo, SH.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Arif Usman Rumra, mengatakan “Hari ini kami penyidik Polres Fakfak telah melaksanakan Tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Fakfak atas 4 tersangka yang Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang yang mengakibatkan mati dan Pembakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 106 KUHP Jo Pasal 108 KUHP Jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951” Ujar Kasat Reskrim
Selain itu dalam kesempatan ini Kasat Reskrim mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh komponen masyarakat dan keluarga korban atas bantuan dan partisipasinya sehingga kasus ini dapat ditinjak lanjuti dengan baik, serta menghimbau kepada masyarakat fakfak jika mengetahui keberadaan DPO yang masih dikejar.
“Kami mohon kerja sama dari masyarakat, kalau melihat pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” Tutup Kasat Reskrim
(Humas Polres Fakfak/Amatus.Rahakbauw.K).