Harianmerdekapost.com, Fakfak, Papua Barat – Kepolisian Resor Fakfak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak berhasil menangkap dan mengamankan DPO pelaku kejahatan tindak pidana pencurian pada hari jumat (26/5/2023) sekitar pukul 16.00 wit bertempat di Jalan Izaktelusa Fakfak Selatan Kabupaten Fakfak.
Penangkapan DPO tersebut, berawal dari tim Opsnal Satreskrim Polres Fakfak mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Kerom, kemudian Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra,S.Sos, MH memimpin personel untuk membekuk pelaku yang menginap di salah satu hotel kawasan jalan Izak telusa.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Arif Usman Rumra,S.Sos, MH kepada media saat dilaksanakan Press Release pada hari sabtu (27/5/2023) di ruangan Satreskrim,Kasat mengatakan “pelaku merupakan DPO dari Polres Kerom Polda Papua kemudian kami mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke Fakfak, dari keterangannya pelaku adalah seorang Laki-laki berinisial AA (32) tahun, pelaku melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari rabu 8 maret 2023 di Arso 1 Kampung Sangaria Distrik Arso Barat kabupaten Kerom, dengan Modus Operandi pelaku memantau dan melihat korban menaruh sebuah tas didalam Jok kendaraan kemudian Pelaku mencongkel jok dan mengambil tas tersebut.
Berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/B/40/III/2023/Polres Kerom/Polda Papua, korban mengaku kehilangan sebuah tas hitam yang sebelumnya ditaruh di bawah jok SPM mio M3 Nopol PA 6768 RN, dengan berbagai rincian barang didalam tas berupa uang kes sebesar Rp 18.600.000,-, emas berat 50 gram,handphone,liontin yang ditapsir kerugian mencapai sekitar Rp 72.100.000.- (tujuh puluh dua juta seratus ribu rupiah)”ujar Kasat Reskrim.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E.,M.H saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatsapp mengatakan “iya benar kami telah menangkap dan mengamankan DPO pelaku tindak pidana pencurian kemudian direncanakan nanti sore Personel Satreskrim akan bertolak ke sorong dengan mengunakan transportasi laut untuk mengawal pelaku guna diserahkan ke Penyidik Polres Kerom.
Dengan kejadian ini kami menghimbau kepada warga Fakfak agar selalu berhati-hati serta jangan menyimpan barang berharga dalam jok kendaraan, karena jok kendaraan didesain mengunakan plastik yang memiliki tekstur lentur dan sangat mudah untuk di congkel, semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar kita semua terhindar dari segala jenis kejahatan” Tutup Kapolres.(Amatus Rahakbauw ).