Pj Walikota Pontianak Drs.Ani Sopyan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Realisasi PAD Rp574,76 Miliar

Harianmerdekapost.com,Pontianak,Kalbar-Penjabat WaliKota Pontianak Drs.Ani Sofian menyampaikan Pidato pengantar dalam sidang paripurna di DPRD Kota Pontianak penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023,pada hari Senin 24 Juni 2024.

Perihal yang kita laporkan terkait realisasi pendapatan,Realisasi belanja,Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk anggaran tahun 2023,yang mungkin itu akan kita gunakan untuk membahas kegiatan-kegiatan di perubahan,ucapnya.

Disaat penyampaiannya Drs.Ani Sofian memaparkan progres dalam pengelolaan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Diantaranya laporan Realisasi anggaran,pada bidang-bidang pendapatan ditargetkan Rp1,87 triliun, realisasinya Rp1,81 triliun atau 96,71 %.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 598,77 M realisasinya Rp 574,76 M atau 95,99% ungkapnya.

 

Selanjut Ani Sofian menyebutkan,untuk pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 400,63 M, realisasi yang dicapai Rp384,19 M atau 95,90%.

Sedangkan retribusi daerah ditargetkan Rp57,84 M, realisasinya sebesar Rp48,71 M atau 84,21%.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp29,85 M,realisasinya Rp30,04 M atau 100,63%

Lain-lain pendapatan asli daerah (PAD)yang sah ditargetkan sebesar Rp110,43 M,realisasinya Rp111,61,M atau101,25% katanya.

Ani sopyan menyebutkan, untuk belanja dan transfer atau bantuan keuangan ditargetkan Rp1,82 triliun, Realisasinya Rp1,70 triliun atau 93,38 %.

Dari realisasi pendapatan,belanja dan pembiayaan sebagaimana yang telah disampaikan,maka terdapat SiLPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp59,1 M,Ujar Ani Sofian.

Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,merupakan pertanggungjawaban kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019.

See also  Gandeng PLN, Pemkab Sumenep Gelar Konvoi Sepeda Listrik Keliling Jantung Kota

Penjelasan tentang Catatan dari legislatif menjadi motivasi bagi kami untuk mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah kota Pontianak untuk hadir pada sidang paripurna mendatang,tegas Ani Sopyan mengahiri.

Edi (Tim-hmp).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *