Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Dugaan ada nya pelanggaran oknum pegawai ASN dilingkungan pemerintahan kabupaten Pasuruan dengan salah satu caleg DPR RI peserta pemilu terus bergulir. Bawaslu terus bergerak untuk mengumpulkan bukti bukti adanya kampanye terselubung dengan dibungkus pertemuan. Seharusnya sebagai pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Sesuai UU ASN kewenangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian Daerah. PJ Bupati Andriyanto saat ditemui awak media setelah menggelar pertemuan dengan Bawaslu dikantor Bawaslu. Menyatakan bahwa saat ini tidak bisa memberikan komentar dugaan adanya ASN di pemerintahnya tidak netral karena ikut acara pertemuan dengan salah satu caleg . Kita menghormati proses yang masih dilakukan Bawaslu. Jadi kita menunggu hasilnya dari Bawaslu, nantinya yang memutuskan Bawaslu berupa rekomendasi..ujarnya.(11-01-2024)
Di tempat yang sama ketua Bawaslu Arie oen mengatakan bahwa pemeriksaan dugaan keterlibatan ASN berkampanye terselubung dengan salah satu caleg tetap dilanjutkan. Beberapa ASN sebagai peserta yang ikut acara pertemuan itu sudah kita mintai keterangan. Dan tadi pagi caleg DPR RI yang diduga terlibat juga sudah kita mintai keterangan. Kita masih dalam proses mengumpulkan data . Nanti nya semua data diolah dan dikaji lagi. Tunggu saja hasilnya proses ini biar berjalan dulu…izz