Pernyataan Sikap Pemdes dan Warga Desa Bulusari “Menolak Dengan Tegas Sertifikasi Jalan Desa Bulusari”

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pada hari Jum’at tanggal (30-08-2024) Pemdes Bulusari menyelenggarakan Musdes Khusus untuk membahas tentang tujuh berkas sertifikasi Jalan desa Bulusari yang diajukan oleh Pihak BPKPD Bidang Aset kabupaten Pasuruan yang tujuan utamanya mau diambil alih sebagai aset jalan pemkab Pasuruan.

Musdes Khusus tersebut dilaksanakan di laksanakan di pendopo kantor desa Bulusari yang di mulai jam 09.00 wib -selesai dan dipimpin langsung oleh kepala desa Bulusari yang di dampingi oleh ketua BPD dan sekretaris desa.
Sedang para pihak yang hadir diantaranya semua kawil se desa Bulusari, perwakilan RT/ RW desa Bulusari dan Perwakilan tokoh masyarakat desa Bulusari .

Pada saat kepala desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan menyampaikan sambutan, beliau menjelaskan bahwa pemdes Bulusari mengundang para bapak untuk mengikuti musyawarah desa khusus kami minta pendapat untuk membahas tentang tujuh berkas sertifikasi Jalan desa Bulusari yang diajukan oleh pihak BPKPD Bidang Aset kabupaten Pasuruan yang tujuan utamanya mau mengambil alih aset jalan desa yang mau dijadikan aset jalan pemkab Pasuruan. Tuturnya !!.

Yang kedua lanjutnya, berkait dengan perihal tersebut diatas kita perlu menentukan sikap yakni menerima atau menolak. Untuk menyikapi persoalan yang ada ini memandang perlu untuk melaksanakan Musdes Khusus supaya tidak dipersalahkan dalam mengambil keputusan dan atau menentukan sikap. Jelasnya !!.

Yang terakhir hasil keputusan dalam Musdes Khusus Pemdes Bulusari ini nanti adalah merupakan kesepakatan bersama dalam penyikapan tentang sertifikasi tujuh berkas aset jalan desa Bulusari yang di ajukan oleh pihak BPKPD Bidang Aset pemkab Pasuruan. Tambahnya!!.

Hasil keputusan Musyawarah desa khusus semua pihak yang hadir secara bulat dan tegas menyatakan sikap Menolak semua berkas sertifikasi Jalan desa yang diajukan oleh Pihak BPKPD Bidang Aset kabupaten Pasuruan .

See also  Kacab Bank Papua-Bos Delevoper di Maybrat Tersangka Korupsi KPR Rp 44,8 M.

Setelah acara usai Tim media harian merdeka post melakukan konfirmasi dengan Kawil dusun Blimbing HM Atim ( 30-08-2024) jam 15.15 wib untuk konfirmasi tentang kronologi ruas jalan desa di dusun Blimbing tempo dulu, beliau menjelaskan bahwa ruas jalan desa di dusun Blimbing pada tahun 1980 kebawah lebarnya hanya 1,5 M dan sejak tahun 1981 ketika Proyek PT RCA masuk desa Bulusari baru ada perluasan ruas jalan desa tersebut yang mayoritasnya banyak tanah milik warga dusun Blimbing yang terkena perluasan jalan desa tersebut dan ketika itu tidak ada bahasa minta ganti rugi karena ketidak pahaman warga terkait perihal tersebut. Tuturnya!!.

Yang kedua lanjutnya sejak dulu tidak ada sosialisasi atau pengklaiman jalan desa menjadi jalan kabupaten ya baru beberapa tahun terakhir ini ada upaya pengambilan Alihan atau merubah status dari jalan desa menjadi jalan kabupaten . Jelasnya!!.

Peristiwa kejadian yang telah terjadi di desa Bulusari dan desa lainnya yang ada di wilayah kecamatan Gempol mungkin di kecamatan lain tentang adanya pengajuan sertifikasi Jalan desa yang diajukan oleh Pihak BPKPD Bidang Aset kabupaten Pasuruan , bila mengacu pada ketentuan undang-undang RI nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan disitu dijelaskan bahwa klasifikasi jalan terbagi menjadi 4 yakni Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Jalan Desa .
Sedang yang dimaksud dengan jalan desa adalah Jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di kawasan perdesaan dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan atau antar permukiman di dalam desa.

Berkait dengan perihal tersebut, menurut hemat awak media bahwa kronologi kondisi ruas jalan desa yang ada di desa sesuai apa yang termaktub pada ketentuan undang-undang RI nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 dan terjadinya perkembangan kondisi jalan desa kronologinya sesuai hasil konfirmasi dengan kawil dusun Blimbing (30-08-2024) .

See also  Pemberantasan Sarang Nyamuk, Babinsa Dampingi Kegiatan Fogging di Wilayah

Sertifikasi Jalan desa di Bulusari yang di ajukan oleh pihak BPKPD Bidang Aset kabupaten Pasuruan menurut awak media sangat kontradiksi atau terindikasi dengan ketentuan undang-undang RI nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 , oleh karena itu awak media harian merdeka post meminta kepada pihak BPKPD Bidang Aset kabupaten Pasuruan hendaknya lebih bersikap arif tentang kebijakan sertifikasi Jalan desa di desa Bulusari dan atau untuk ditinjau kembali.
Semua kebijakan dan pelaksanaan semua program pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan target Raihan capaian utamanya adalah demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.( Budhi H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *