Harianmerdekapost.com., Lumajang, Jawatimur . Masyarakat Lumajang dihebohkan dengan menyebarnya video pasangan berdurasi 23 detik Di media sosial diduga Kepala Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang – Lumajang.
Khalayak Masyarakat Lumajang Bertanya tanya dan menjadi opini Liar seakan akan video tersebut dengan sengaja di rekam oleh kedua orang yang ada di video, Namun. pihak yang selama ini menjadi perbincangan dan merasa di rugikan mengklarifikasi terkait video tersebut dan membantah bahwa video yang tersebar.
Fitriani, Kepala Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang mengaku, telah menempuh upaya hukum. Pada media, Fitriani mengaku ada oknum tertentu, yang berupaya menggiring opini dan menyudutkan negatif tentang dirinya, untuk kepentingan tertentu dan Dirinya mengaku sebelumnya pernah menikah dengan orang yang ada di dalam video namun sekarang sudah bercerai.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan membuat laporan atas video/konten tersebut,” ucapnya,
Lanjut Fitri “Kami waktu itu hanya rebahan dan bersandar. Tidak ada adegan-adegan yang gimana – gimana. Namun, entah apa alasannya sehingga bisa tersebar dan rupanya dimanfaatkan untuk suatu kepentingan oleh pihak-pihak tertentu, tentu kami tidak bisa terima itu, sehingga kami melapor,” Tambahnya.
Sebelumnya , video itu pertama kali diduga diunggah di akun tiktok dengan nama akun @perojek39. Namun, tak lama unggahannya dihapus. Akan tetapi unggahan tersebut, terlebih dulu telah didownload oleh pengguna lain.
“Termasuk pihak yang menjadi rangkaian penyebar, kami telah memasrahkan pada pihak yang berwenang, nanti tindakan hukumnya seperti apa,” tutur Fitri, sembari meminta agar masyarakat tidak terprovokasi atau terpengaruh.
Informasi terkini diterima, pemilik akun @perojek39 pasca mengunggah kemudian menghapus, kini tak lagi berada di tempat tinggalnya.
Untuk diketahui, menyebarkan konten yang melanggar UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Contohnya termasuk menyebarkan konten asusila (Pasal 27 ayat 1), menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin (Pasal 32 ayat 1), menyebarkan kebencian SARA (Pasal 28 ayat 2), dan menyebarkan berita bohong (Pasal 45A).
Terpisah, Suhanto Ketua PKDI (Persaudaraan Kepala Desa Indonesia) Lumajang menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Kades Tempursari terkait video yang beredar dan akan mendampingi laporannya ke pihak berwajib.
“Video itu bukan video mesum juga bukan video selingkuh, tak ada adegan apapun disana seperti yang sudah dilihat, itu video saat mereka masih memiliki hubungan suami istri, setelah pisah (bercerai.red) video itu di unggah disosmed seolah bu Fitri ini selingkuh, padahal tidak, namun hal ini membuat ketidaknyamanan sehingga bu Fitri menempuh jalur hukum dan kita dampingi,” ungkap Suhanto, Sabtu (25/10/25)
“Tidak ada yang salah dan tidak ada yang dirugikan dalam video tersebut, wajar kalau suami istri bermesraan, kepada masyarakat Tempursari kami minta bijak menyikapi masalah ini, jangan membuat freming negatif jika belum tahu duduk persoalannya, jangan mudah terprovokasi, jangan mau di manfaatkan pihak – pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, sekali lagi ayo yang bijak dalam menyikapi masalah” tambahnya( AN).






