Harianmerdekapost.com Lumajang ,Jatim – Banyaknya papan reklame yang diduga ‘Nakal’ tak taat pajak menyebabkan geramnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan berjanji akan melaksanakan penertiban dengan menyegel papan reklame di kawasannya.
Dilansir dari berita online kelumajang.com ini karena banyaknya papan reklame terutama sejumlah reklame milik pengembang properti teridentifikasi tidak membayar pajak reklame.
“Papan reklame itu ditertibkan atas permintaan BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) karena menurutnya belum ada pembayaran pajak reklame ke kas daerah, kata Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Gakda di Satpol PP Lumajang”, Agus Haryoto, Selasa (14/3/2023) lalu.
Diterbitkannya reklame ini, karena pengembang properti itu tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah dilayangkan beberapa kali oleh BPRD Lumajang
Selain itu adanya papan reklame permanen yang sudah terlihat tidak berfungsi juga akan menjadi perhatian Pemkab Lumajang, seperti contoh papan reklame yang berlokasi di pos polisi wilayah hikum Polsek jatiroto.
“Hingga batas akhir waktu ditentukan surat peringatan ke-3 per 10 maret kemarin, pengembang properti tetap tidak mengkonfirmasi terkait piutang pajak reklame ke BPRD,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa reklame yang dibongkar itu sudah disinkronkan dengan dengan data milik 3 SKPD yaitu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), DPMPTSP, serta PUTR Kabupaten Lumajang.
“Selain belum bayar pajak reklame, ternyata pengembang properti itu tidak mempunyai Izin Pemasangan Reklame (IPR) dan Izin Tempat Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD),” tambah Agus Haryoto.
Sementara itu, Kabid Penagihan Pajak Daerah BPRD Lumajang, Abdul Aziz menyampaikan, soal pajak reklame, telah ditemukan adanya catatan piutang pajak reklame yang terekam mulai tahun 2021 sampai tahun 2023.
“Saat ini belum ada pelunasan maupun upaya pembayaran dari pihak pengembang properti ternama itu dengan jumlah total sampai puluhan juta,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif seperti telah menerbitkan surat peringatan 1 sampai 3. Namun surat peringatan yang disampaikan tidak direspon.
Sehingga pihak BPRD menyerahkan sepenuhnya ke satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Lumajang selaku Penegak Perda guna dilakukan penertiban sesuai aturan tentang reklame.
“Mengenai pajak PBB dan sebagainya, beliau dari pengembang properti ini sangatlah tertib, namun di sektor reklame ada tunggakan pajak reklame,” pungkas Abdul Azis. (red)