Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Panitia Seleksi Instansi secara resmi mengumumkan hasil kelulusan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi guru tahun anggaran 2024. Sebanyak 104 peserta dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke proses pemberkasan untuk pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK.
Pengumuman ini merujuk pada surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4748/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 28 Juni 2025. Peserta yang berhasil lolos ditandai dengan kode R4/L dan R5/L pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman. Sementara itu, peserta yang mendapat kode R3b, R4, R5, dan TH dinyatakan tidak lolos dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Prosedur dan Persyaratan Pemberkasan
Bagi peserta yang lulus, diwajibkan:
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring di laman https://sscasn.bkn.go.id
- Mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk hasil pemindaian (bukan foto), seperti:
- Pasfoto terbaru sesuai ketentuan
- Ijazah dan transkrip nilai asli
- Surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah dan lima surat pernyataan lainnya
- SKCK dari kepolisian setempat (POLRES)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Hasil tes bebas narkoba dari laboratorium resmi
Seluruh dokumen wajib diunggah mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025 melalui laman resmi. Selain itu, peserta juga harus bergabung dalam grup Telegram resmi yang telah disediakan oleh panitia.
Sanksi Tegas bagi Pemalsuan
Panitia seleksi menegaskan bahwa peserta yang terbukti memalsukan dokumen atau tidak memenuhi syarat akan dibatalkan kelulusannya. Proses seleksi dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan.
Peserta juga diwajibkan hadir dalam kegiatan pembekalan pengisian DRH pada:
- Hari/Tanggal: Kamis, 3 Juli 2025
- Waktu: Pukul 08.00 WIB sampai selesai
- Tempat: Ruang Rapat Al-Hikmah, Kantor BKPSDM Sumenep
- Pakaian: Kemeja putih polos, bawahan hitam (celana atau rok), dan sepatu hitam
Pengumuman ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Ir. Edy Rasyiadi, M.Si, pada 29 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa pengumuman ini bersifat final dan menjadi acuan utama dalam proses pemberkasan PPPK di lingkungan Pemkab Sumenep.(*)