Komisi II DPRD Meminta Bupati Pasuruan Mengeluarkan SE (surat edaran) Terkait Larangan Penjualan Daging Glonggongan 

Harianmerdekapost-Pasuruan- Viralnya daging sapi gelonggongan beredar di pasar Pandaan membuat dewan geram . Khok masih ada pedagang jual daging sapi gelonggongan, padahal merugikan konsumen juga membuat sakit pekonsumsinya papar salah satu anggota dewan H. Aripin saat sidak ke pasar Pandaan.(30-06-2025)

Demikian juga ketua komisi II DPRD kabupaten Pasuruan Agus Setya Wardana yang juga ikut sidak menyampaikan,

“Kedatangan kami komisi II ini untuk memastikan bahwa adanya daging glonggongan, jadi kami komisi II berharap dan menyarankan instansi terkait untuk melakukan tindakan agar tidak berdampak buruk kepada pedagang maupun konsumen”

Dari pantauan awak media yang mengikuti komisi II ke pasar Pandaan, memang dugaan kuat adanya daging glonggongan benar adanya. Dilihat dari harga menurut pedagang bisa dibedakan kalau daging sapi asli harga per kilogram mencapai 120 ribu/kg. Sedangkan daging glonggongan hanya mencapai 105-110rb/kg… tutur salah satu pedagang yang ditemui anggota dewan.

Biasanya daging glonggongan turun ke pasar tradisional kira kira jam 00:00-02:00 dengan menggunakan mobil pickup, dan itu disalurkan ke pedagang kecil . Setelah itu mereka pergi lagi tambah pedagang tersebut dan mereka meyakini pedagang daging glonggongan itu bukan dari kabupaten Pasuruan sendiri, dugaan kuat pedagang dari kabupaten Sidoarjo.

Budi Santoso selaku kepala pasar Pandaan hanya bisa mengontrol tanpa bisa berbuat banyak, pernah kordinasi dengan instansi lain sidak saat malam. Tapi kewenangan kami hanya menata tanpa bisa tahu apakah itu daging glonggongan atau bukan, kalaupun iya ada aparat penegak hukum yang lebih berwenang.

Ketua komisi II Agus Setya, yang juga diikuti anggota H.Aripin dan H.Heru sepakat untuk merekomendasikan agar Bupati Pasuruan segera mengeluarkan peraturan Bupati ataupun Surat Edaran,

READ  Pontianak Diselimuti Asap, Pj Wako Imbau Kurangi Aktivitas Luar Rumah

“Seluruh daging yang akan diperjual belikan di pasar Pandaan harus ada atau melampirkan surat sehat hewan dari dinas terkait dan larangan penjualan daging gelonggongan”

Juga kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena perdagangan daging gelonggongan ini bisa merugikan pedagang dan konsumen….izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *