Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Sumenep secara resmi telah merilis hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi tahun anggaran 2024.
Informasi ini tertuang dalam surat pengumuman bernomor 800.1.2.3/768/204.4/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, selaku Ketua Panitia Seleksi, pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam pengumuman tersebut, tercatat sebanyak 63 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK. Rinciannya, 18 orang berasal dari formasi tenaga teknis, dan 45 lainnya dari tenaga kesehatan. Peserta yang lolos dapat dikenali melalui kode “R4/L” dan “R4/L-2” pada kolom keterangan di lampiran pengumuman. Sebaliknya, peserta dengan kode “R3b”, “R4”, dan “TH” dinyatakan tidak lolos dan tidak dapat melanjutkan ke proses pemberkasan.
Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti proses pemberkasan secara digital melalui laman resmi SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id), yang dibuka mulai 1 hingga 31 Juli 2025. Dokumen yang harus diunggah mencakup pasfoto terbaru, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan tidak pindah tugas, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat bebas narkoba. Seluruh dokumen wajib dipindai dari berkas asli menggunakan mesin pemindai (scanner), bukan aplikasi ponsel.
Sebagai bagian dari proses ini, peserta juga dijadwalkan mengikuti pembekalan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
- Waktu: Pukul 08.00 WIB hingga selesai
- Tempat: Ruang Rapat Al-Hikmah, Kantor BKPSDM Kabupaten Sumenep
- Pakaian: Kemeja putih, celana atau rok hitam, dan sepatu hitam
- Perlengkapan: Fotokopi KTP dan laptop (opsional)
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dan pemberkasan ini tidak dipungut biaya. Peserta diminta secara aktif memantau informasi terbaru melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.sumenepkab.go.id agar tidak melewatkan informasi penting.
Peringatan juga diberikan bahwa peserta yang terbukti mengunggah dokumen palsu atau tidak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lulus.
Disamping itu, Panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, serta hanya menerima dokumen resmi dari peserta.(*)