Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Sesuai regulasi sebagaimana yang telah diatur dalam Permendesa nomor 02 tahun 2024 dan Kemendes nomor 03 tahun 2025 secara Nasional setiap pemerintah desa wajib membiayai dari anggaran dana desa (DD) , untuk melaksanakan 7 program prioritas pemerintah pusat yang disebut Earmark dan ragam program prioritas desa masing-masing yang disebut Non Earmark termasuk untuk semua pemerintah desa yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan.
Berkait dengan perihal tersebut diatas, maka Pemerintah desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari selasa tanggal (05-06-2025) Gelar Musdes Tentang Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Tahun 2026.
Giat tersebut dilaksanakan di pendo Bupo kantor desa Bulusari dan dimulai jam 09.00 wib -selesai.
Sedang para pihak yang hadir diantaranya Kasi PM kecamatan Gempol, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, Kepala desa Bulusari beserta perangkat desanya, Kawil sedesa Bulusari, perwakilan RT dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Bulusari,Ibu Hj Siti Nurhayati Beliau menyampaikan bahwa Musdes Tentang Pembentukan Tim Penyusunan RKPDes Tahun 2026 adalah salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa dan kami berharap kepada Tim Penyusunan RKPDes Tahun 2026 hendaknya betul -betul mengacu pada Permendesa nomor 02 tahun 2024 dan Kemendesa nomor 03 tahun 2025 yang intinya dapat memilih memilah mana program yang harus dimasukkan pada Earmark dan yang non Earmark. Supaya sekali jalan tidak banyak melakukan revisi. Tuturnya !!.
Kemudian acara dilanjut dengan sambutan dari camat Gempol yang diwakili oleh Kasi PM,lalu diteruskan sambutan dari Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan ditutup dengan doa.( Budhi H).