Pelaku Kasus KDRT Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Diamankan Polisi

Pelaku Kasus KDRT Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Diamankan Polisi
Pelaku KDRT berisial AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep. (Foto : Istimewa)

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Satreskrim Polres Sumenep amankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan orang meninggal. Minggu (6/10/2024).

Pelaku adalah AR (28), warga Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang  Kabupaten Sumenep, sementara korban adalah istrinya sendiri NS (27) warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

AKP Widiarti mengatanakan, kejadian pertama terjadi pada hari Sabtu  tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wib di rumah mertua korban  yang beralamat Dusun Birampak Rt/Rw 006/008, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang.

Kemuadian Kejadian Kedua terjadi pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib didalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang .

“Motif tersangka melakukan KDRT dikarnakan korban korban selalu menolak pada saat tersangka AR  mengajak untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Widiarti menjelaskas, kasus KDRT terhadap korban sebenarnya sudah lama terjadi. Pada bulan Juni 2024 lalu tepatnya pada hari sabtu tanggal 22 sekira pukul 12.15 WIB korban sempat menghubungi orang tuanya Sujoto (Pelapor) agar menjemputnya dirumah mertuanya karena telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suaminya.

Mendengar informasi itu, keluarga besar korban lansung menjemput dan membawa korban pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Sarperreng Utara Rt/Rw 003/007, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.

“Saat dibawa pulang kerumahnya, korban dalam kondisi lebam dibagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual. Korban juga sempat dilarikan ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar karena kondisinya yang tak kunjung membaik,” ujarnya.

Setalah sembuh, pada bulan September 2024, korban kembali kerumah suaminya  dikarenakan situasi dalam rumah tangganya sudah mulai membaik.

See also  Pemdes Ngerong Berbagi Bahagia Bersama Warga Dalam Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023

Namun setelah itu, tepat pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB korban dengan suaminya kembali cekcok mulut hingga terjadi pemukulan.

Kala itu pelaku kembali melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 pukul 16.30 wib korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan  Batang-Batang.

Menindak lajuti kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan yang disertai penangkapan terhadap pelaku yang kala itu berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan  mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Akp Widiarti

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh perugas berupa sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/Nri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *