Pecinta Judi Online Waspada: Uang Anda Bisa Tersedot Tanpa Peringatan!

Harianmerdekapost.com,Pontianak-Kalbar-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menerima daftar rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana judi online.

Daftar rekening ini telah diberi label mencurigakan berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).”Rekening yang dicurigai berdasarkan analisa PPATK sudah diserahkan sebagian oleh PPATK kepada penyidik Bareskrim Polri,” kata Hadi dalam pernyataan pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (5/7/2024).

Hadi menjelaskan bahwa Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut. Jika tidak ada yang mengklaim sebagai pemilik rekening dalam periode tersebut, uang dalam rekening itu dapat disita oleh negara melalui keputusan pengadilan.”Apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut, maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan, sekali lagi akan kita ambil,” tegasnya.Lebih lanjut, Hadi menyatakan bahwa PPATK akan terus bertukar informasi dengan penyidik Bareskrim terkait rekening-rekening ini.

Pemerintah, katanya, sangat serius dalam upaya memberantas judi online.”Kami serius untuk menangani judi online, termasuk kaitannya dengan pinjol. Karena banyak korban pinjol kalah judi yang akhirnya kita lihat sendiri di media massa, mereka putus asa,” tambahnya.

[*kzn,candi,M.khadafi,tim hmp*]

See also  Kawal Program Desa, Babinsa Kedungrejo Laksanakan Pendampingan Pavingisasi Jalan Dusun

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *