Pansus Real Estate, Menemui Banyak Kejanggalan Izin Real Estate di Prigen, Pansus Siap Lacak Sampai Ke Kementrian 

Harianmerdekapost.com-Pasuruan – Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan indikasi perubahan status perizinan yang mencolok pada proyek pembangunan di kawasan Prigen. Rapat yang digelar secara daring bersama Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur terkait terungkap nya ketidaksesuaian antara izin awal dengan kondisi di lapangan.

Ketua Pansus, Sugiyanto, menyebutkan bahwa izin prinsip yang semula untuk pembangunan wana wisata kemudian berubah menjadi wisata terpadu sekarang secara mendadak berubah menjadi proyek real estate. Perubahan ini dinilai sebagai kejanggalan luar biasa karena berdampak pada teknis pemanfaatan lahan yang sangat luas.

“Kami menemukan izin PT Kusuma Raya awalnya wanawisata, terus berubah menjadi wisata terpadu namun terakhir muncul menjadi real estate, ini yang patut dipertanyakan,” ungkap Sugiyanto. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pansus untuk melakukan penelusuran lebih mendalam ke Biro Hukum Provinsi.

Persoalan Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) seluas 101 hektar di Blitar juga menjadi sorotan tajam dalam rapat tersebut. Pansus meragukan status tanah negara bebas yang dijadikan sebagai pengganti lahan di kawasan hutan Prigen.

Anggota Pansus, M.Najib Setiawan, menegaskan bahwa penggunaan tanah negara bebas untuk kepentingan korporasi memiliki aturan yang sangat ketat. “Perspektif saya, tanah negara tidak bisa begitu saja diberikan kepada korporasi sebagai lahan pengganti rislah,” tegas Najib.

Tim Pansus dalam waktu dekat berencana mengunjungi lokasi pengganti di Blitar dan Malang untuk memastikan validitas data. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses alih fungsi lahan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Selain masalah lahan, pansus juga menyoroti dokumen Amdal yang hingga saat ini dilaporkan belum diselesaikan oleh pihak pengembang. Padahal, izin PKKPR diklaim sudah sesuai namun dokumen lingkungan justru tertinggal di belakang.

READ  UMKM Sumenep Berkembang Pesat Dibawah Kepemimpinan Achmad Fauzi : Inilah Rahasianya

Dari sinilah kita melihat banyak kejanggalan kejanggalan terkait perijinan maupun tukar menukar kawasan hutan. Maka pihak legislatif berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke kementerian. Jangan sampai kejadian yang ada di Sumatera terjadi di Pasuruan. Mereka semuanya mempunyai ijin tapi disalah gunakan. Pengawasan diperketat untuk antisipasi, walaupun kita perlu investasi masuk ke Pasuruan tapi investasi yang tetap mematuhi aturan dan tidak merugikan aset negara maupun masyarakat… Tegas Abah Sugik ..izz

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *