Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi dengan para pihak Tim harian merdeka dari tanggal ( 15 – 11 – 2025 s/d 17-12-2025) tentang kondisi jalan Nasional dari ruas jalan Sidoarjo ke arah Pandaan atau sebaliknya dan peristiwa yang telah terjadi telah mendapat beberapa temuan sesuai fakta di lapangan antara lain ada beberapa titik dalam kondisi rusak parah bergelombang dan berlubang, kondisi jalan Nasional tersebut telah menyebabkan terjadinya beberapa kali laka tunggal yakni pengguna jalan yang mengendarai kendaraan roda dua terperosok pada ruas jalan berlubang ketika melintas pada ruas jalan Nasional tersebut.

Seperti contoh pada tanggal 19-11-2025 telah terjadi 7x secara beruntun pengguna jalan yang mengendarai kendaraan roda dua terperosok jalan berlubang pada ruas jalan Nasional yang berlokasi didepan lapangan dusun Sejo desa Karang Rejo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan dari arah Sidoarjo ke arah Pandaan ( sumber data ILKP) , pada tanggal 01- 12-2025 telah terjadi laka tunggal pengguna jalan mengendarai kendaraan roda dua dari arah Pandaan ke arah Sidoarjo terperosok jalan berlubang dan jatuh tersungkur ketika melintas pada ruas jalan yang berlokasi depan makam dusun Mlaten desa Karang Rejo dan pada hari Jum’at tanggal (12-12-2025) pengguna jalan atau pengendara roda dua yakni kepala desa Randupitu kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan mengalami laka tunggal dengan penyebab utama adalah jalan rusak berlubang ketika melintas pada ruas jalan yang berlokasi depan kantor BBWS OP 2 kementerian PUPR yang berlokasi di dusun Mlaten desa Karang Rejo dan berakibat luka parah , sesuai data yang didapat awak media harian merdeka post bahwa jalan Nasional provinsi Jawa Timur dan Bali adalah tanggung jawab BBPJN, Satker pelaksanaan jalan Nasional wilayah III dan untuk ruas Jalan Nasional yang meliputi Sidoarjo – Pandaan – Purwosari – Malang – Kepanjen , Hasil konfirmasi dengan Korban laka tunggal Bapak Mochamad Fuad ( 16- 12-2025) dirumah kediamannya setelah opname di RSUD Raci , beliau menjelaskan bahwa kejadian lakanya jam 14.15 wib ,kronologinya kami dari arah Kejapanan mau pulang kerumah Randupitu ketika melintas diruas jalan Nasional didepan kantor Proyek Brantas terperosok jalan berlubang dan akhirnya kami jatuh tersungkur sempat pingsan dengan luka parah semacam ini. Jelasnya !!
Hasil konfirmasi dengan mas Wahyudi umur 37 tahun warga dusun Gesing RT 01/ RW 09 desa Randupitu , menjelaskan bahwa kami dari Surabaya bawa mobil dari Surabaya ketika melintas diruas jalan Mlaten terjadi kemacetan katanya ada kecelakaan ,akhirnya mobil kami parkir dipinggir jalan dan melihat apa yang terjadi, setelah tahu yang tergeletak ditengah jalan bapak kades Randupitu ,kami langsung lari menolong dan minta orang-orang disekitar situ untuk membawa kemobil karena mau kami bawa kerumah sakit Abiyaksa Kepulungan supaya secepatnya penanganan medis secepatnya , awal kejadian kami tidak tahu. Jelasnya !!
Pada hari Rabu tanggal (17-12-2025) Tim media harian merdeka post menemui Mas Tarmuji Tukang Radiator Mandiri yang berlokasi untuk meminta komentar tentang laka tunggal pada hari Jum’at tanggal(12-12-2025) yang kami tahu terjadinya kecelakaan kemarin itu karena kejeglong jalan berlubang didepan itu ( timur marka jalan) ya memang tidak lebar tapi cukup dalam hingga pengendara tidak bisa mengendalikan sepeda motornya dimana sempat tidak sadar diri . Jelasnya!! , sesuai hasil konfirmasi dengan warga setempat bahwa petugas lapangan dari PPK 3.6 setelah 3 hari terjadinya laka tunggal ruas jalan penyebab utama baru mulai dilakukan perbaikan penambalan jalan berlubang dengan kualitas aspal yang kurang baik dan tanpa pemadatan yang memadai baik untuk ruas jalan Nasional yang berlokasi didusun Sejo maupun dusun Mlaten terkesan asal asalan .
Berkait dengan paparan tersebut diatas tentang kondisi jalan Nasional pada ruas jalan dari Mlaten sampai depan stadion Sumolewo Kejapanan sebelah barat dan timur ,penulis meminta kepada Ibu Gubernur Jawa Timur supaya menginstruksikan kepada kepala BBPJN wilayah III untuk melakukan perbaikan jalan dengan pengaspalan total satu lapis yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara jalan yang selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 ,pasal 1 angka 5 tentang Jalan dan Undang – Undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 ,pasal 24 ayat (1) , Jika tidak dilaksanakan dan selalu terjadi kecelakaan lalu lintas ,itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,selamat,tertib , lancar dan terpadu , Bila keluhan dan keresahan para pengguna jalan tentang kondisi Jalan Nasional yang berlubang dan bergelombang yang telah menimbulkan rasa kurang aman dan nyaman tersebut , Demi kepentingan rakyat kecil penulis akan mengirimkan surat pengaduan ke Menteri PUPR segera mungkin .
( Budhi H) .






