Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pemdes Carat kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari Jum’at tanggal ( 20-09-2024) menyelenggarakan musyawarah desa Pembahasan Dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2025. Giat tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna desa Carat dan dimulai jam 09.00 wib -selesai.
Sedang para pihak yang hadir mengikuti musdes antara lain Camat Gempol, kasi PMD kecamatan Gempol beserta stafnya, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol, Kepala desa beserta perangkat desanya, Ketua BPD beserta anggotanya, LPM , Perwakilan Poktan, pendidikan, kesehatan dan pemuda , Perwakilan TP PKK, perwakilan RT/RW ,pelaku UMKM desa Carat, Tokoh masyarakat dan Agama.
Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Carat Bapak Achmad Fathoni, beliau menyampaikan bahwa dasar pemdes Carat melaksanakan pelbagai program untuk tahun 2025 sesuai tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada yakni diawali dengan musdus di tiap dusun kemudian hasilnya digodok ditingkat desa dan ragam program yang super prioritas yang benar -benar dibutuhkan oleh warga desa bukan dilandaskan pada sebuah keinginan .Ada beberapa program usulan yang kami cancel karena harus menyesuaikan kondisi keuangan yang ada di pemerintah desa Carat, untuk perihal ini kami berharap kepada peserta musdes bisa memakluminya. Tuturnya!!.
Yang kedua lanjutnya sesuai visi dan kami bahwa untuk pelaksanaan program pemerintah desa Carat tahun 2025 , kami akan menitik beratkan pada persiapan Penguatan Destinasi Wisata Desa dan Budaya Kearifan Lokal sebagai potensi desa Carat yang akan kami kembangkan dengan tujuan utama demi mempercepat perkembangan dan kemajuan ekonomi kreatif inovatif yang berbasis desa, dan memberikan ruang usaha buat pelaku UMKM yang ada di desa untuk menjual hasil produknya serta diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja dengan memperbanyak kegiatan yang berupa even . Jelasnya !!.
Kemudian dilanjut dengan sambutan dari ketua BPD Carat yang intinya memberikan persetujuan atas rencana ragam program pemerintah desa untuk tahun 2025 dan diteruskan dengan penanda tanganan berita acara nota persetujuan yang ditandatangani oleh ketua BPD beserta anggotanya dan kepala desa Carat.
Pada sesi sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol Bapak H Komari SH, MM , beliau menyampaikan bahwa untuk dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar ada beberapa hal yang perlu dipahami serta diperhatikan diantaranya sinergitas antara kepala desa, perangkat desa dan BPD harus selalu ditingkatkan, harus melibatkan elemen masyarakat desa, kecepatan pelaporan dan atau pembuatan SPJ atas setiap program yang telah dilaksanakan.
Tuturnya !!.
Yang kedua lanjutnya, dalam kesempatan ini untuk kedua kalinya kami mohon pamit karena pada tanggal (01-10-2024) kami sudah purna tugas sebagai Camat Gempol , oleh karena itu kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya selama ini, kalau ada kekurangan dan kekhilafan moho n dimaafkan dan untuk segala kebaikan itu semata karena petunjuk dari Allah. Jelasnya !!.
Pada sambutan singkat yang disampaikan oleh pendamping desa kecamatan Gempol Bapak Eko Subekti, beliau menjelaskan bahwa Anggaran dana desa (DD) dapat didayagunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan seperti ragam program pelatihan yang bermuara supaya warga desa dapat menciptakan lapangan kerja untuk diri sendiri.
Sedang untuk program prioritas kemendes masih tetap seperti tahun sebelumnya yakni penanganan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa. Tuturnya !!.
Dan perlu diketahui untuk kecamatan Gempol pada tahun 2023 yang mendapat reward dari Kemenkeu berupa alokasi kinerja ada 10 desa sedang untuk tahun 2024 ada 8 desa salah satunya adalah desa Carat,tapi kecamatan Gempol masih ternilai terbanyak di banding dengan kecamatan lainnya.
Jelasnya !!.
Indikator utamanya bagi desa yang pada tahun 2023 mendapat reward berupa Alokasi dana kinerja dan sekarang tidak dapat nilainya kurang pada program pemberdayaan, oleh karena itu kami berharap kepada para sekdes disetiap desa untuk meningkatkan pemahaman tentang PMK nomor 146 pasal 6.
Tambahnya!( Budhi H).