Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Musdes Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun anggaran 2026 secara Nasional adalah satu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa/kelurahan yang di wilayah NKRI sesuai amanat regulasi termasuk yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan.
Khusus diwilayah kecamatan Gempol pada hari senen tanggal( 22-12-2025 ) ada 5 desa yang melaksanakan Musdes Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun anggaran 2026 yakni Desa Watukosek, Sumber Suko, Wonosunyo, Wonosari dan Kepulungan.
Ada kesamaan pelaksanaan Musdes tapi ada beberapa ragam penyikapan beda terkait kebijakan pemerintah pusat terutama pengurangan fiskal kepada pemerintah daerah kabupaten Pasuruan dan pendayagunaan anggaran dana desa(DD) yang 64 persen untuk mendukung percepatan pembangunan Gerai Koperasi merah putih yang ditangani pelaksanaannya oleh PT. Agrinas.

Seperti contoh dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh Kepala desa Wonosari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan Bapak Daman Huri Mandhirejo (22-12-2025) beliau menyampaikan bahwa Musdes yang kita laksanakan pada hari ini adalah sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanat regulasi yang telah diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 . Tuturnya !!
Berkait dengan adanya pengurangan fiskal oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah termasuk kabupaten Pasuruan secara otomatis akan berimbas kepada semua pemerintah desa / kelurahan yang ada di wilayah kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan pel bagai program pemerintahnya dan untuk desa Wonosari dalam pelaksanaan super prioritas non Earmark kami akan menitik beratkan pada pemberian insentif guru TK/Madin dan pemberian bea siswa kepada siswa miskin berprestasi yang ada didesa Wonosari . Jelasnya !!
Dan dalam menyikapi kebijakan dari pemerintah pusat kami tetap berhusnud dhon baik kepada pemerintah maupun daerah, cerdas menyikapi dan mengambil hikmah karena se iring dengan bergulirnya waktu masih dimungkinkan ada perubahan yang lebih baik . Tambahnya !!.
Sedang sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Watukosek Bapak Maskur(:22-12-2025) beliau menyampaikan bahwa Musdes tentang Penetapan dan Pengesahan APBDes tahun 2026 , merupakan persyaratan dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang digariskan regulasi yang ada ,walau masih menggunakan pagi indikatif . Tuturnya !!.
Kami selaku kepala desa Watukosek dalam menyikapi kebijakan pemerintah pusat baik yang berkait dengan pengurangan fiskal atau dana transfer kepada pemerintah daerah kabupaten Pasuruan yang secara otomatis berimbas pada realisasi pelaksanaan beberapa program pemerintah desa . Tuturnya !!.
Kami tetap positif thinking dan haqqul yakin bahwa Bapak Bupati Pasuruan akan melakukan langkah-langkah terobosan sebagai solusi untuk semua pemerintah desa/ kelurahan dalam melaksanakan realisasi programnya . Jelasnya !!.
Walau dalam kondisi apapun pemdes Watukosek tetap optimis dalam melaksanakan roda pemerintah desa dengan segala program yang ada dengan selalu berlandas pihak pada regulasi yang ada. Tambahnya !!.
Satu hal yang disampaikan Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH (22-12-2025) beliau menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan desa mempunyai kewajiban untuk mendukung program prioritas pemerintah pusat dan kita harus yakin bahwa kebijakan pemerintah pusat maupun daerah semua demi kesejahteraan rakyat. Tuturnya !!
Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Kordinator pendamping desa Kecamatan Gempol Bapak Eko Subekti S.Pd (22-12-2025) dalam sambutannya antara lain bahwa berkait dengan anggaran untuk percepatan pembangunan Gerai KDMP yang prosentasenya 64 persen , tidak memotong anggaran DD tapi merupakan investasi pemerintah desa jangka panjang yang anggaran pelaksanaannya ditalangi lebih dulu dengan sistem pemdes lewat anggaran DD mengangsur selama 6 tahun yang nantinya gerai beserta isinya tersebut menjadi aset desa, dan setiap tahun desa mendapat minimal 20 persen dari SHU dari koperasi merah putih, dan dimungkin tahun anggaran 2026 untuk pelaksanaan program BLT dan penyertaan modal ketahanan tidak lagi ditentukan prosentase yang bisa didayagunakan untuk realisasi program pemdes lainnya. Jelasnya !!.( Budhi H).






