Harianmerdekapost.com,Bangkalan-Jatim,– Pendidikan, merupakan faktor utama dalam membangun Bangsa dan Negara dalam segala aspek kehidupan, pemerintah juga sangat memperhatikan dan mengatur secara konkrit guna menjamin kepentingan serta hak masyrakat untuk mendapatkan pendidikan.
Pemerintah menetapakan dan mengaturnya dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5.
Kamis, 03/08/2023, tepat pukul 08.15 tim Investigasi Aliansi Jurnalis Independent Bangkalan (AJIB) salah satu diantaranya Media Harian Merdeka Post mendapatkan adanya temuan di Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Kota Bangkalan.
Dalam temuan tersebut tim AJIB mendapati adanya kondisi yang sangat miris serta memprihatinkan, dengan kondisi tidak ada atau terpasangnya bendera sangsaka merah putih, yang mana saat ini moment yang sangat sakral dan penting bagi seluruh rakyat indonesia guna memperingati kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945.
Mirisnya lagi, saat konfirmasi kepada kepala Korwil Bidang Pendidikan dalam hal ini Moch.Amiyasun S.Pd. M.Pd., mengatakan dengan mudah dan santainya ” iya nanti akan saya perintahkan kepada staf agar memasang bendera sang saka merah putih.
Namun kenyataannya setelah tim AJIB mempertanyakan keberadaan bendera tersebut, Amiyasun, tidak bisa menunjukkan bukti fisik dari bendera itu sendiri, hanya satu umbul umbul dengan kondisi tidak layak alias kumuh yang di tunjukkan, serta tiang bendera tidak ada.
Menteri Sekretaris Negara nomor B – 446/M/S/TU.00.04/06/2021 tertanggal 16 Juni 2021 dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 003.1/3743/SJ tertanggal 30 Juni 2021 tentang pelaksanaan pemasangan bendera merah putih dan umbul umbul dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ( HUT ) ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
n dalam himbauan tersebut salah satu isinya pasang dan kibarkan bendera merah putih 1 – 31 Agustus 2023 sebagai bentuk penghargaan terhadap Kemerdekaan RI ke 78, rasa hormat dan nasionalisme terhadap perjuangan dan pengorbanan para pahlawan.
Dengan adanya hal tersebut, tim AJIB berinisiatif membelikan bendera untuk di serahkan kepada Korwil Bidang Pendidikan kecamatan kota Bangkalan yang di wakili oleh ketua Amiyasun S.Pd. M.Pd., penyerahan Bendera dari tim AJIB di wakili oleh sekretaris AJIB dalam hal ini Andre Bowi.
Selain temuan adanya terkait Bendera, terdapat adanya kondisi kantor yang kosong hanya ketua dan 2 stafnya, setelah di pertanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan (Amiyasun), mengatakan ” jika saya tidak tahu dan tidak ada ijin maupun konfirmasi kepada saya tentang tidak adanya staf tersebut.
Menyikapi tidak masuknya para staf tanpa adanya keterangan, selaras dengan temuan sebelumnya pada kamis, 27/07/2023, yang mana tim AJIB mendapatkan ketua Korwil Amiyasun S.Pd. M.Pd., tidak ada di tempat (kantor) tanpa adanya keterangan dan hanya ada 3 keberadaan staf di kantor.
di karenakan Korwil pendidikan yg tugas utamanya meninit dan sekaligus pembina dari para guru dalam tugasnya menyelenggarakan proses belajar mengajar, dan sekaligus memberikan contoh keteladanan. apabila Korwil Bidang Pendidikan tidak mampu memberikan contoh keteladanan kepada para guru , bagaimana bisa guru memberikan keteladanan kepada para muridnya, artinya terkait Korwil Bidang Pendidikan merupakan kepala sekaligus pembina dari para guru.
Menurut salah seorang Pegiat dan Pemerhati Kemasyarakatan di Kabupaten Bangkalan M.Rosul Mohtar.S.H. dalam wawancaranya dengan Tim Investigasi AJIB (Aliansi Jurnalis Independen Bangkalan) Kamis( 03/08/2023) sangat menyayangkan dan sungguh miris disaat menyambut Hari Ulang Tahun ( HUT ) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, justru masih ada instansi pemerintah Korwil bidang pendidikan Kecamatan Bangkalan kota, yang belum memasang dan mengibarkan bendera merah putih, hal ini terkesan melecehkan dan memghina lambang Negara. Tegas, Rosul.
Semenjak transisi pergantian kepemimpinan di KADISDIK Kabupaten Bangkalan, sangat miris berkaitan dengan Lambang Negara Sangsaka merah putih, di indikasikan menyepelekan dan kurangnya perhatian serta ketegasan dari Dinas Pendidikan Bangkalan, hal tersebut di topang dengan temuan serupa tapi tak sama di Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, pada Rabu, 21/06/2023, keadaan bendera yang tidak pantas dalam keadaan sobek dan kumuh masih terpasang di depan kantor.
Ditambah lagi adanya informasi tentang kebijakan DISDIK terkait biaya pengadaan banner Rp 200.000/banner, yang mana informasi tersebut di benarkan oleh Korwil Bidang Pendidikan Kec.Bangkalan.
Adanya pembiyaan banner tersebut patut di pertanyakan kemana arah anggaran hasil dari biaya banner tersebut kepada pihak DInas Pendidikan Bangkalan yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
Komunitas Aliansi Jurnalis Independent Bangkalan ( AJIB), sangat menyayangkan ketidak disiplinan Korwil Bidang Pendidikan Bangkalan atas kejadian tersebut, dan berharap kepada Plt. Bupati Bangkalan untuk menindak tegas Dinas Pendidikan beserta jajarannya, sehingga tidak terjadi lagi yang mengakibatkan tercorengnya Kabupaten Bangkalan. (Tim Investigasi AJIB//HMP)