Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan saat ini sedang menginventarisir pemmembahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dalam tahap ini, ada 18 usulan peraturan daerah (perda) dari Pemkab Pasuruan. 11 perda baru, dan sisanya, 7 perda yang menjadi uslan Propemperda 2025.
Sebenarnya draft, tujuh perda ini sudah ada di tahun ini, namun karena perlu adanya penyesuaian dengan peraturan yang ada diatasnya, maka tujuh perda ini tidak direalisasikan di tahun ini.
Dan dimasukkan ke dalam Propemperda 2026. Sedangkan dari kalangan DPRD, ada 14 perda inisiatif, yang itu datang dari usulan Komisi dan Bapemperda.
“Itu sudah termasuk raperda wajib, yakni raperda APBD dan APBD Perubahan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Kamis (16/10/2025) sore.
Lek Sul, sapaan akrabnya menyampaikan, pembahasan ini penting dilakukan karena sebelum mengesahkan APBD 2026, propemperda harus segera disahkan lebih dulu.
Secepatnya akan kami bahas, “Pekan depan , kami akan menggelar banmus, dan nanti akan kami jadwalkan kapan propemperda dibahas dan ditetapkan,” tutupnya…izz






