Masalahnya,Taksi Online Punya Dasar Hukum.

Harianmerdekapost.com.,Sorong Papua Barat Daya – “Masalahnya, taksi online punya dasar hukum. Karena sudah ketentuan nasional, kita tidak bisa memberhentikan (taksi online) karena itu aturan nasional dan semua pihak harus melaksanakan, sehingga mari kita bangun keseimbangan agar semua berjalan supaya konvensional jalan dan yang online juga jalan begitu,” ujar Mochamad Musa’ad selaku Pj Gubernur Papua Barat Daya Kepada Wartawan Senin (16/10)wit.

Musa’ad mengaku sudah menandatangani edaran terhadap pimpinan daerah untuk disampaikan kepada para pelaku usaha.

Dia menyebut, tarif taksi online maupun taksi konvensional harus diatur sesuai tarif atas dan tarif bawah.

“Sekarang kita menghimbau untuk supaya ada keseimbangan,serta ada persaingan lebih sehat kami harapkan tarifnya juga jangan diturunkan dan kemudian mengganggu teman-teman yang lain, itu yang kita mintakan dan kepada Walikota dan Bupati supaya memperhatikan itu dan bicarakan dengan semua pengelola itu, karena ini domain masih walikota,” tambahnya.

Untuk diketahui, unjuk rasa sopir angkot berlangsung di perempatan lampu merah Maranatha, Jalan Basuki Rahmat, Kota Sorong. Sejumlah sopir angkot awalnya hanya berkumpul untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Belakangan sopir angkot memberhentikan angkot lainnya yang masih mengantar penumpang. Aksi itu dilakukan agar para sopir angkot menghentikan sementara operasional mereka dan ikut bergabung dalam aksi unjuk rasa.

Massa berorasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan meminta surat keputusan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk membekukan operasional sopir online. Massa mengancam akan melakukan sweeping terhadap taksi online.

“Kami meminta surat keputusan kepada Pj Gubernur Papua Barat Daya, karena waktu sudah lewat 8 hari dari waktu yang ditentukan. Tidak ada alasan untuk tidak ada surat keputusan,” kata Ketua Komunitas Usaha Angkutan Darat La Sadiki dalam orasinya di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya,

See also  Plt Sekda Mimika, Robert Mayaut Pimpin Apel Gabungan

(Amatus Rahakbauw/K).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *