LSM GBB Peduli Atas Dampak Negatif Adanya Tiga Perusahaan Dan Dugaan Tidak Lengkapnya Legalitas Perijinan 

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Masyarakat Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, khususnya di wilayah Desa Kamal dan Desa Banyuajuh sangat resah dengan dampak yang disebabkan oleh kegiatan dari 3 perusahaan dokking yaitu PT. Ben Santosa, PT Gapura shipyard, dan PT. Bintang Timur Samudera. Keresahan dari masyarakat tersebut disebabkan oleh kegiatan Sand Blasting atau penyemprotan pasir guna membersihkan kapal sebelum perbaikan, dalam pelaksanaan Sand Blasting tersebut dilakukan pagi dan juga malam hari.

Selasa, 27/05/2025. LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) menggelar giat Audensi bersama dengan PT. Ben Santosa, PT. Gapura shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera, atas dasar Dampak yang timbul serta dugaan tidak lengkapnya legalitas dari ke 3 Perusahaan tersebut.

Dalam acara Audensi tersebut LSM GBB turut mengundang pihak terkait yang wilayahnya terdampak langsung dari adanya 3 perusahaan tersebut diantaranya, Kepala Desa Kamal, Kepala Desa Banyuajuh (ijin berhalangan), Camat Kamal (di wakili) serta perwakilan dari masyarakat/tokoh Desa Kamal dan Desa Banyuajuh.

Oplus_0

Ketua LSM GBB M. Rosul Mochtar SE, SH., didampingi wakil ketua Yodika Saputra SH. MH. dalam audensi tersebut pertanyakan perijinan dari PT. Ben Santosa, PT. Gapura Shipyard dan PT. Bintang Timur Samudera. Dari beberapa perijinan merupakan syarat mutlak yang telah ditetapkan pemerintah untuk di penuhi oleh setiap perusahaan guna membangun dan mengoperasikan perusahaan tersebut, hal ini berkaitan dengan dugaan dari LSM GBB terkait belum lengkapnya perijinan dari ke 3 perusahaan tersebut yang mengarah pada tindak pelanggaran hukum.

Melalui kuasa hukumnya PT. Ben Santosa menjelaskan perusahaan telah memenuhi seluruh perijinan sesuai ketentuan hukum dan peraturan-undang-undang yang berlaku, keterangan tersebut hanya berdasarkan pernyataan tanpa adanya bukti kelengkapan dari bentuk perijinan yang di buktikan ke pihak LSM GBB, sehingga masih menimbulkan keraguan dari pihak LSM GBB dan masyarakat.

See also  Wisudawan di Kampus UI, hari ini terlihat bangga memamerkan potongan kertas biru bertuliskan Indonesia Darurat, mengangkat di atas kepalanya

Terkait Dampak dari Sand Blasting dari 3 perusahaan tersebut, M. Rosul Mochtar SE, SH menjelaskan bahwa masyarakat Kecamatan Kamal sangat mendukung eksistensi investasi perusahaan dokking kapal sehingga bilamana terdapat kekurangan masyarakat Kamal masih terus bertahan dengan kekurangan tersebut, jadi tidak benar citra masyarakat Bangkalan tidak ramah atau anti terhadap investasi. Bahkan Rosul yang mengaku sebagai keluarga Pondok Pesantren di Kampung Dumarah Banyuajuh Kamal yang terdampak langsung kegiatan sand blasting terus bersabar meskipun keluarga besarnya tidak pernah menerima isi apapun termasuk Corporate Social Responsibility (CSR). Namun saat ini wajib dia untuk melakukan kritik membangun untuk kebaikan bersama.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, perwakilan Camat Kamal mengungkapkan bahwa masih ada permasalahan amdal atas 3 perusahaan dokking Kamal yang diteliti Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, sementara terkait dengan CSR yang dimaksudkan untuk pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Kamal mengingat besarnya permasalahan sampah di Kamal.

Keterangan dalam Audensi Kepala Desa Kamal, Samudri mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya CSR yang diterima Pemerintahan Desa Kamal, bahkan menurutnya masyarakat juga kesulitan untuk dapat pekerjaan di 3 perusahaan tersebut. Sehingga Kepala Desa Kamal berharap adanya komunikasi, transparansi guna mencari solusi mengatasi masalah bersama.

LSM Gerakan Bangkalan Bersih menyatakan akan terus menelusuri kelengkapan perijinan yang dimiliki 3 perusahaan tersebut, bilamana sudah ada perijinan yang dimiliki maka akan dilakukan pengecekan kelayakan dan kesesuaian dengan fakta lapangan. Lebih lanjut Rosul menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan mengingat pada era tahun 1990an PT. Ben Santoso pernah mengurus Ijin HO (ijin gangguan) namun yang dimintakan tanda tangan adalah warga desa Kamal yang jauh dari lokasi aktivitas perusahaan. Namun demikian Rosul tetap berharap apa yang dilakukan lembaganya tidak membuat perusahaan terganggu apalagi takut, karena hanya koreksi demi perbaikan.

See also  Kapolres Bitung Bentuk 2 Tim Responsif : Langkah Tegas Hadirkan Rasa Aman Untuk Masyarakat Kota Bitung

H. Jupri selaku penasehat dari LSM GBB sekaligus merupakan tokoh masyarakat Kamal menegaskan ke pihak perusahaan (PT. Ben Santosa, PT. Gapura Shipyard, PT. Bintang Timur Samudera ) untuk memperhatikan aspek dampak yang dimunculkan dari kegiatan sand Blasting baik dari aspek debu yang dimunculkan maupun khususnya terkait waktu dalam melaksanakan kegiatan tersebut yang sangat menggangu masyarakat di sebabkan bunyi bising di malam hari. (PD)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *