LSM GBB Melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan ke Jamwas

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,-  LSM gerakan Bangkaln bersih (GBB) telah  melaporkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan Muhammad Fakhry, ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik kinerja. Menurut M.Rosul Mochtar selaku ketua GBB menyatakan bahwasannya langkah tersebut di laksanakan bertujuan untuk kritik membangun kepada pihak institusi kejaksaan Negeri Bangkalan dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, agar dapat mewujudkan institusi yang bersih dan transparan. Jelasnya.

Lanjutnya, dengan adanya dugaan tindak pelanggaran kode etik tersebut, kami (LSM GBB) meminta untuk diproses secara tegas sesuai dengan mekanisme aturan lembaga. Bertujuan agar tidak melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan.

Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Jaksa telah diatur pada  pasal 12 ayat 1,2, 3 dan 4 peraturan Kejaksaan RI nomor 4 tahun 2024.

 

M.Rosul Mochtar menerangkan, dalam surat edaran Kejaksaan Agung nomor B-253/C.3/Cum/03/2025 yang telah di keluarkan. seluruh Kepala Satuan Kejaksaan di tingkat Kejati dan Kejari, tak boleh mengambil cuti pada tanggal 24-27 Maret 2025, aturan tersebut diberlakukan agar pelayanan publik bisa terus berjalan. Namun, Kasi Pidsus diduga melanggar tidak mematuhi aturan yang sudah di tentukan dengan mengambil cuti lebih awal, Terlapor diduga telah mengambil cuti dan meninggalkan tugas kewajibannya,” tegas, Rosul.

Selain itu, dalam laporannya, Kasi Pidsus juga diduga telah mengadakan pertemuan dengan pihak BUMD PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda) di kantor PT. Sumber Daya Jln. Ahmad Yani nomor 1 Bangkalan pada tanggal 31 Januari 2025, tanpa mengenakan seragam dinas resmi Kejaksaan Negeri, sehingga diduga perbuatan tersebut melanggar Perja RI pasal 7 Nomor 4/2024.

See also  DPD ASWIN SULUT Resmi Dibentuk, Siap Tingkatkan Kualitas Jurnalis

Perlu diketahui, Kejari Bangkalan tengah menyelidiki kasus tindak pidana korupsi yang ada di BUMD Sumber Daya Bangkalan. Dalam hal ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman penjara. Namun,  persoalan tersebut masih berlanjut.

Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Pidsus Kejari Bangkalan Mohammad Fahri terkait konfirmasi tim media yang berkaitan dengan pelaporan dirinya ke Jamwas.

(Tim)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *