Langkah Cerdas Kades Kejapanan Menjalin Kemitraan “Dalam Momen Musrenbangdes Tentang Penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan RKPD Tahun 2027”

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – 15 orang kepala dari 15 desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol masing-masing mempunyai pola kepemimpinan yang berbeda-beda antara yang dengan lainnya seperti contoh kecil yang dilaksanakan oleh kepala desa Kejapanan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari selasa tanggal (30-09-2025) gelar Musrenbangdes tentang penyusunan RKPDes tahun 2026 dan RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan di aula pertemuan kantor desa Kejapanan dan dimulai jam 09.20 menit – selesai.

Sedang para pihak yang hadir terundang beberapa anggota DPRD kabupaten Pasuruan, Forkopinka Gempol, Kasi PM beserta staf, Kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, kepala desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Ketua LPM beserta anggota, TP PKK beserta kader.

Karang Taruna desa Kejapanan, perwakilan dari lembaga pendidikan dan kesehatan, perwakilan RT/ RW, perwakilan Gapoktan desa , ketua Bumdes beserta anggota, perwakilan tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Kejapanan Bapak Rendy Saputra beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbangdes tentang penyusunan RKPDes tahun 2026 dan RKPD tahun 2027 sudah sesuai prosedur tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada dan berkait dengan realisasi ragam program pemerintah desa Kejapanan pada tahun 2026 yang betul -betul menjadi super prioritas dan searah dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Tuturnya !!

Untuk itu kami minta kepada para peserta Musrenbangdes yang hadir dalam menyampaikan usulan hendaknya harus mampu memilih dan memilah mana yang masuk ranah kewenangan pemerintah desa dan mana kewenangan pemerintah daerah supaya tidak salah kamar serta didasarkan pada kebutuhan bukan keinginan. Jelasnya !!

Sedang sambutan arahan yang disampaikan oleh Camat Gempol Bapak Hadi Mulyono SH , beliau menyampaikan bahwa kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan hendaknya selalu mengacu pada semua regulasi yang telah digariskan dan selalu meningkatkan koordinasi dan komunikasi baik dengan BPD, kasi PM dan pendamping desa kecamatan Gempol juga merangkul semua elemen masyarakat desa Kejapanan. Tuturnya !!

READ  KUB UMKM Desa Randupitu Bersama Mahasiswa UNU Pasuruan KKN 13 Gelar Workshop Inovasi Produk Pangan Lokal "Pelatihan Pembuatan Keripik Kelor"

Kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemdes Kejapanan dalam meningkatkan komunikasi dengan Bapak Ibu dewan sebagai bentuk langkah kreatif penuh inovatif dimana pemerintah desa Kejapanan memberikan piagam penghargaan kepada Ketua DPRD kabupaten Pasuruan Bapak H Samsul Hidayat,S.Ag,M.Pd.I dari fraksi partai PKB dan Ibu Ni’ Sugiarti ST dari fraksi Golkar sebagai Mitra kerjasama strategis di bidang pembangunan desa baru desa Kejapanan yang melaksanakan. Jelasnya!!.

Dan untuk sambutan arahan baik yang disampaikan oleh ketua DPRD kabupaten Pasuruan Bapak H Samsul Hidayat.S.Ag, M.Pd.I dan Ibu Ni’ Sugiarti ST pada prinsipnya beliau berdua menjelaskan bahwa fungsi Musrenbangdes tentang penyusunan RKPDes tahun 2026 dan RKPD tahun 2027 sangat penting yang berkait dengan RKPDes harus searah dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat sedang yang berkait dengan RKPD supaya termaktub dalam SIPD. Tuturnya!!

Semua program pembangunan dan pemberdayaan ekonomi yang diusulkan harus yang benar-benar super prioritas. Jelasnya!!.

Berdasarkan hasil pantauan dan monitor tim media harian merdeka post yang telah mengikuti pelaksanaan Musrenbangdes tentang penyusunan RKPDes tahun 2026 dan RKPD tahun 2027 juga tahun sebelumnya di 15 desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol , kalau penulis diperkenankan berpendapat demi kemaslahatan bersama dan untuk meraih sisi keberhasilan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk dilaksanakan diantaranya Pemerintah desa dalam mencanangkan setiap program kerjanya disamping diselaraskan dengan visi dan misi , harus ada perencanaan, konsep yang jelas dan kajian lapangan ,ada tindak lanjut yang berkesinambungan dengan pertimbangan utama upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desanya, kasi Pemberdayaan Masyarakat beserta staf dan pendamping desa kecamatan dan lokal desa seharusnya melakukan pendampingan dalam realisasi pelaksanaan program dasarnya bila terjadi ketidak sesuaian dapat dicarikan solusi secepatnya dan poin pentingnya adalah pemerintah desa dalam melaksanakan setiap programnya disamping berdasarkan hasil musyawarah dengan BPD hendaknya banyak melibatkan elemen warga desanya sesuai kapasitas. Ngapunten sebatas urun rembuk yang mungkin bisa dijadikan bahan pertimbangan.
( Budhi H).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *