Harianmerdekapost.com BOLTIM – DODAP – TUTUYAN – Pada Hari Ini Jumat (8/11/2024) Telah Terjadi kasus Percabulan Yang Menimpa Korban Seorang Anak Gadis Sebut Saja (Mawar) Yang Masih Berusia Di Bawah Umur 18.Tahun,
Telah Di Cabuli Oleh Seorang Petani Di Daerah Desa Dosap Induk Kec.Tutuyan Kab.Bilaang Mongondouw Timur Saat Orang Tua Korban Di Temuai Oleh Ketua LMS Kampak Mas RI DPD Prov.Sulut
Bpk Alferi Hontong Mengatakan Bahwa Info Yang Telah Di Rangkum Oleh Warga Bahwa Anak Gadis Sebut Saja (Mawar) Telah Menjadi Korban Pencabulan Begini Lah Kronologis Pristiva,
Korban (Mawar) Tersebut Di Ajak Oleh Seorang Pia Yang Tidak di Kenal Nama Sebut Saja (Jinga) Yang Pada Hari Itu Langsung Mendatangi Rumah Sang (Mawar) Dan Mengajak Sih (Mawar) Untuk Berjalanan Jalan Dan Ketika Sampai Ke Perkebunan Si (Mawar) ini Bertanya Ka Mau Kemana Ini Jawab.Sih (Jinga) Tidak Lamah Ayo Ke Rumah Di Atas Kebun Itu Terus Jawab Di (Mawar) Mau Apa Ka Aku Takut Jawab.Sih (Jinga) Sudah Ikut Saja Sampai Di Rumah Kosong Tersebut (Jinga) Langsung Melakukan Aksi BejatNya Dan Langsung Mencabuli Korban Sampai Beberap Kali Di Dalam Rumah Tersebut, Dan kini Orang Dari Korban (Mawar) Telah Melaporkan Pelaku Pencabulan AnakNya Sebut Saja (Jingka)
Sudah Di Laporkan di Mapolres Tutuyan Dan Kini Pelaku Pencabulan Sebut Saja (Jinga) Masi Dalam Pencarian Polres Boltim Dan Di Kenakan Dengan Undang-Undang Tersendiri Mengenai Perlindungan Terhadap Anak, Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini Diatur Bahwa Pelaku Pelecehan Seksual terhadap anak dipidana penjara Maksimal 15 tahun.
Lima belas tahun pidana penjara menurut saya tidaklah sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Mengingat kejadian ini dapat membawa pengaruh yang sangat besar bagi si korban, dimulai dari gangguan fisik hingga gangguan psikologis yang akan dideritanya seumur hidup. Pendapat dokter didukung dengan hasil penelitian menyebutkan bahwa pelecehan seksual terhadap anak akan mengganggu proses tumbuh dan berkembangnya anak tersebut. Dampak buruk psikologis yang dapat dideritanya antara lain depresi, trauma pasca kejadian, paranoid akan hal-hal tertentu seperti pergi ke kamar mandi atau bertemu orang-orang. Selebihnya, hal ini bisa menurunkan performa belajar, depresi, dan rendah diri. Apabila trauma psikis ini tidak ditangani dengan baik maka dapat menyebabkan tiga kemungkinan efek jangka panjang. Pertama, korban bisa saja memandang hal ini sebagai sebuah keterlanjuran yang akhirnya mendorongnya terjun ke dalam pergaulan bebas. Kedua, mendorong korban melakukan suatu pembalasan dendam dan menumbuhkan perilaku menyimpang didalam dirinya. Dan di masa mendatang ia bisa saja menjadi seorang homoseksual. Ketiga, hal yang lebih parah adalah pembalasan dendam yang dilakukan di masa mendatang yang dilakukan oleh korban dengan melakukan hal yang sama kepada orang lain atau singkatnya kelak ia menjadi seorang pedofil. Namun, menurut penelitian beberapa pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ternyata pernah mengalami hal serupa ketika masih kanak-kanak.
Sebagai anggota masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi adik-adik kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik baik maupun buruk. Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini akan berdampak besar bagi kehidupan para korban dikemudian hari, pun terhadap nasib bangsa ini. Pada dasarnya, anak-anak yang merupakan korban ini adalah generasi penerus bangsa. Mereka adalah generasi baru yang disiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa ini. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Pelaku telah merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.
Melindungi anak berarti melindungi potensi sumber daya dalam membangun Indonesia yang lebih maju, dan menghancurkan anak dengan pelecehan seksual di masa pertumbuhannya berarti mengahancurkan masa depan Bangsa. Semoga hal ini cepat dapat diselesaikan karena pada dasarnya pelaku sangat meresahkan dan telah merampas hak orang lain.
Dan di Atur Dalam UU Pasal-Pasal yang Mengatur Pelecehan Seksual
Dihukum Penjara Hingga 2 Tahun 8 Bulan Atau denda maksimal Rp4,5 juta Bagi Yang Melanggar Kesusilaan Secara Sengaja Dan Terbuka, Atau Di Depan Orang Lain Tanpa Persetujuan Mereka Dan Bisa Di Kenalkan Pasal Yang Berikut Ini
Pasal 290 KUHP
Pasal ini Menegaskan Bahwa Pelaku Yang Melakukan Perbuatan Cabul Dengan Anak Di Bawah Umur Dapat Dijatuhi Hukuman Penjara Hingga Tujuh t
Tahun ini adalah langkah Untuk Melindungi Anak-Anak Dari Tindakan Kekerasan Sexsual Dan Kini Ketua Lms Kampak Mas RI Meminta Kepada Polres Tutuyan Untuk Segera Proses Kasus Ini Dan Segera Di Tangkap Pelaku Tersebut Kami Lms Kampak Mas RI Akan Kawal Terus Kasus Ini Dan Kini Pelaku Pencabulan Masi Melarikan Diri (Buronan) Jadi Kami Lms Kampak Mas RI Meminta Agar APH Boltim Bisa Melakukan Pencarian Dan Pengkapan Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Tersebut ,Tegas ALFERI.H
(MICHAEL MANGAHA*)