Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan segera melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal tersebut diungkap Komisioner KPU Sumenep Rafiqi saat menggelar Media Gathering tentang Pengelolaan dan Persiapan Distribusi Logistik Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Dikatakan oleh Rafiki, KPU Sumenep membuka pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 untuk kebutuhan sebanyak 27.041 orang yang akan bertugas di 3.863 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pembukaan rekrutmen KPPS akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023. Adapun masa pendaftaran anggota KPPS akan berlangsung selama 10 hari hingga tanggal 20 Desember 2023.
“Segala persiapan di KPU Sumenep dimulai. Kemarin kami sudah melangsungkan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan untuk rekrutmen KPPS ini,” jelas Rafiqi.
Untuk persyaratan, calon anggota KPPS Pemilu 2024 minimal berusia 17 tahun dan maksimal 50 tahun. Sementara untuk masa kerja anggota KPPS dimulai sejak dilantik pada tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
“Gajinya Rp 1.200.000 untuk ketua, dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS,” pungkas Rafiqi.
Berikut syarat untuk menjadi tenaga KPPS diantaranya adalah:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*/Nri)