Kordinasi Dan Komunikasi Adalah Sarana Yang Harus Dibangun ” Dalam Rangka Penguatan Ekonomi Kerakyatan Yang Berbasis Desa”

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Pemdes Kejapanan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan pada hari kamis tanggal (13-03-2025) gelar Musdesus Tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025 ,

Giat tersebut dilaksanakan di aula pertemuan kantor desa Kejapanan yang dimulai jam 15.05 wib -selesai sedang para pihak yang hadir diantaranya Camat Gempol yang diwakili oleh kasi PMD kecamatan Gempol beserta stafnya, kordinator pendamping desa kecamatan Gempol dan lokal desa, Babinkamtibmas dan Babinsa, kepala desa beserta perangkat desanya, ketua BPD beserta anggotanya, LPM , perwakilan kesehatan dan pendidikan, perwakilan pemuda dan Gapoktan dan pemuda,TP PKK desa Kejapanan, Perwakilan tokoh masyarakat dan Agama.

Dalam sambutan singkat yang disampaikan oleh kepala desa Kejapanan Bapak Rendy Saputra beliau menyampaikan bahwa dasar Musdesus Peraturan Desa Tentang Penetapan Perubahan APBDes 2025 dilaksanakan karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah. Tuturnya !!

Yang kedua lanjutnya bahwa pelaksanaan Musdesus yang dilaksanakan oleh Pemdes Kejapanan sore hari ini sudah Melalui tahapan yakni pelaksanaan RPJMDES dan RKPDes sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi yang ada. Jelasnya !!
Kemudian kepala desa memaparkan tentang pos alokasi dana pelaksanaan program APBDes tahun 2025 yang merupakan hasil dari perubahan yang telah ditetapkan.

Sedang Sambutan singkat yang disampaikan oleh ketua BPD Kejapanan Bapak Misdi, beliau menyampaikan pada prinsipnya Kami bersama anggota lainnya pada prinsipnya menyetujui atas perubahan anggaran APBDes tahun 2025 yang telah ditetapkan. Tuturnya !!.
Kemudian dilanjut dengan penandatanganan berita acara nota kesepahaman.

Dan sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh Camat Gempol yang diwakili oleh kasi PMD kecamatan Gempol Bapak Tarimin SE, MM , beliau menyampaikan bahwa Musdesus Tentang Penetapan Perubahan APBDes tahun 2025 memang satu persyaratan yang wajib dilaksanakan supaya dapat merealisasikan ragam program pemerintah desa tahun 2025 karena adanya kebijakan pemerintah pusat dan daerah . Tuturnya !!
Kami selalu pesankan kepada semua kepala desa yang ada di wilayah kecamatan Gempol hendaknya selalu mematuhi ketentuan regulasi yang sudah digariskan terutama terkait penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan yang 20 persen serta harus mampu memilah mana yang masuk Earmark dan non Earmark. Jelasnya !!.

See also  Kasat Lantas : Selalu Bijak Dalam Mengunakan Medsos,Mahasiswi di Fakfak Akhirnya Klarifikasi Vidio.

Dan sambutan arahan singkat yang disampaikan oleh pendamping desa kecamatan Gempol bapak Eko Subekti S.Pd beliau menyampaikan bahwa yang perlu dipahami secara seksama oleh pemerintah desa bahwa untuk pelaksanaan program ketahanan pangan tahun 2025 adalah penyertaan modal karena adanya pengalihan program pemberdayaan masyarakat menjadi program pemberdayaan ekonomi yang muaranya tidak lain untuk peningkatan PAD di masing-masing desa yang ada. Oleh karena itu pengelolaannya akan dipercayakan kepada Bumdes yang berbadan hukum. Tuturnya !!.
( Budhi H).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *