Harianmerdekapost.com,Pontianak-Kalbar– Kontroversi pembagian kuota haji kembali mencuat setelah DPR menuduh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melanggar aturan terkait distribusi kuota tambahan. DPR merespons dengan rencana tindakan tegas untuk menangani dugaan penyalahgunaan ini.Persoalan Kuota HajiPersoalan pembagian kuota ini harus didalami karena menyangkut kepentingan jemaah, terutama jamaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun.
Di beberapa daerah, calon jemaah haji harus menunggu hingga 45-48 tahun untuk bisa berangkat, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan.Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Sesuai aturan, 92 persen kuota seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kemenag membaginya secara merata, yaitu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembelaan MenagMenag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pembagian kuota dilakukan dengan adil dan transparan, serta sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati. Ia juga mengklaim bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan lancar berkat kebijakan Smartcard Nusuk dan skema murur yang diterapkan.
Langkah DPR segera menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil guna menangani masalah ini. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pembentukan panitia kerja (panja) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini. DPR juga akan memanggil Menag untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
Harapan dan Perlindungan Jemaah,Ace berharap, kebijakan penambahan kuota untuk jemaah haji khusus bisa menjadi terang di panja. “Karena itu, soal kuota non-haji seperti kuota ziarah, kuota multiple, atau kuota umal harus diselesaikan,” jelas Ace. Ia menekankan bahwa persoalan ini berkaitan dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Reaksi Masyarakat dan PengamatKontroversi ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat. Banyak calon jemaah haji merasa kebijakan baru ini memberatkan dan tidak adil.
Dr. Zainal Abidin, pakar hukum dari Universitas Indonesia, menegaskan pentingnya tindakan tegas dari DPR untuk menjaga keadilan dan memastikan kebijakan publik dibuat sesuai aturan.
Tindakan DPR dalam menyelidiki dugaan pelanggaran ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan publik dan memastikan bahwa kebijakan dibuat sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan.[K-zon]