Komisi B DPRD
Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah dan para pemangku kepentingan guna membahas konflik pengelolaan destinasi wisata Tumpak Sewu, salah satu ikon pariwisata unggulan di Jawa Timur. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (22/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola sektor pariwisata daerah, menyusul dinamika dan polemik yang muncul dalam pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu yang berada di Kecamatan Pronojiwo.
Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian konflik agar dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kesepakatan bersama. Ia meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah demi menjaga kondusivitas serta keberlanjutan wisata.
“Kami mengimbau semua pihak untuk bersabar, menahan diri, dan mengutamakan dialog. Tumpak Sewu adalah aset daerah yang harus dikelola secara adil, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Deddy.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastadi, AP, M.Si, menjelaskan bahwa penyelesaian konflik pengelolaan akan ditempuh melalui mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola destinasi wisata ke depan.
“PKS menjadi instrumen untuk memastikan kejelasan peran, tanggung jawab, dan hak masing-masing pihak, sehingga pengelolaan wisata Tumpak Sewu dapat berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” jelasnya.
Rapat kerja ini turut dihadiri Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Agus Eko Purnomo, perwakilan pengelola Wisata Tumpak Sewu Tolib Ciko, serta unsur terkait lainnya. Seluruh pihak sepakat bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menjaga Tumpak Sewu sebagai destinasi unggulan yang aman, tertib, dan berdaya saing.
DPRD Lumajang menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar penyelesaian konflik tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjamin keadilan, kepastian hukum, serta keberlanjutan pariwisata yang berdampak positif bagi masyarakat sekitar.






