Kisruh Dugaan Tarikan Liar Tambang Pasir Gladak Perak Bebani Sopir Truk

Harianmerdekapost.com. Lumajang, Jawatimur. Wilayah penambangan pasir Galian C Gladak Perak, Desa Sumber Wuluh, Dusun Kamar Kajang, Kecamatan Candipuro, kembali dilanda keributan. Padahal belum lama ini wilayah tersebut memakan korban nyawa penambang manual serta kecelakaan tunggal kendaraan pengangkut dan pungutan Liar di kawasan hutan oleh oknum preman Kini sorotan beralih ke perselisihan pembayaran di jalan tambang atau biasa di sebut biaya Portal yang dianggap membebani pelaku usaha maupun pengemudi truk.

 

Sebelumnya, Polemik di Wilayah tambang sempat ramai di media sosial antri saat tambahan tarikan oleh pemilik lahan .

 

Selama ini berlaku ketentuan setiap truk yang keluar dari wilayah izin usaha penambangan total Rp 40.000. dengan rincian 5 rb ada 4 tempat atau pos dan 20 ribu ada di manajemen penambang masuk dalam harga pasir dengan pembayaran tiap hari sabtu namun baru baru ini ada pungutan warga pemilik lahan sebesar Rp 20.000 yang dibayar langsung oleh sopir.

 

Situasi berubah sejak Senin, 29 Juni 2026. Salah satu warga tiba‑tiba memasang kembali dan menarik meminta bayaran tambahan. Alasannya, jalan tersebut melewati tanah miliknya yang dulunya dikelola keluarganya.

 

Akibatnya, pengemudi merasa dipaksa membayar dua kali dari yang seharusnya total sekitar Rp 40.00 menjadi Rp 60.000 kini menjadi beban tak menentu.

 

“Kami merasa dipungut berulang kali. Kadang dari perusahaan sudah include harga pasir , lalu di jalan diminta lagi oleh warga . Semakin berat biaya operasional kami,” ungkap salah satu sopir truk asli malang.

 

 

 

Hingga kini belum ada aturan tegas yang menyatukan pengelolaan akses dan tarif lintasan. Warga mengklaim hak atas tanah warisan, sementara pihak pengemudi menganggap hal ini sebagai pungutan liar yang tidak berdasar hukum.

READ  Ibu Mela Rusdi Mengapresiasi PUSPITARUM ,Tarian Khas Kabupaten Pasuruan 

 

Diperlukan penataan batas wilayah, pengaturan jalur resmi dan penetapan tarif yang jelas serta adil agar tidak merugikan salah satu pihak maupun mengancam keselamatan kerja.

 

“Kami harap ada kepastian hukum. Bukan hanya menindak setelah ada korban atau keributan muncul,” ujar salah satu warga pengamat setempat.

 

 

Sementara itu salah Salah satu warga saat yang mengatasnamakan pemilik lahan di dalam aliran saat di konfirmasi awak media menerangkan bahwa tarikan tersebut tidak ada kenaikan

 

,” Masih sama tidak ada kenaikan cuman kemarin tarikannya sebelah timur dan sekarang pindah di sini ( sisi barat) . Dulu totalan langsung ke PT ( pemilik ijin IU OP) sekarang kami tarik langsung manual.” terangnya salah satu warga yang mengatasnamakan dirinya pemilik lahan.

 

sampai saat ini kesepakatan antara pemilik tambang berijin dan pemilik lahan belum menemukan solusi yang di nanti sopir.

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *