Ketua DPW LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Wilayah Kalbar: Sekolah Swasta yang Terima Dana BOS Harusnya Bebas Pungutan

Harianmerdekapost.com, Pontianak, Kalbar – Lembaga Swadaya Masyarakat forum Asfirasi dan Advokasi masyarakat (faam ) merupakan salah satu lembaga Masyarakat yang menaruh pehatian khusus pada dunia pendidikan di Indonesia,khususnya dikalimantan barat.

Untuk meningkatkan dampak atas penguatan kualitas sumber daya manusia, maka Pemerintah telah mengupayakan program peningkatan kualitas pendidikan.

Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan capaian pada program-program prioritas pemerintah di bidang pendidikan dan kebudayaan. Berbagai upaya telah ditempuh untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan.

Salah satu program pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan yaitu dengan memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia,khususnya dikalbar atau yang dikenal dengan dana Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat dengan kata Dana BOS.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendanaan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada sekolah yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai biaya operasional sekolah. Program BOS sendiri sudah dijalankan sejak tahun 2005.

Dana BOS disediakan pemerintah untuk mendanai keperluan sekolah-sekolah di Indonesia,Kalbar khususnya agar memberikan pembelajaran yang lebih optimal.

Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.

Setiap sekolah di Indonesia,khususnya dikalbar berhak menerima dana BOS sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut.

Ketua dpw LSM forum Asfirasi dan Advokasi masyarakat wilayah kalbar Edi Ashari,sh,mengatakan aturan dan ketentuan yang berlaku terkait sekolah yang menerima anggaran Dana Bos tentu sama baik itu sekolah swasta maupun sekolah negeri.

See also  Berikan Jamdan, Dandim 0821/Lumajang Tekankan Netralitas TNI

Edi ashari yang juga merupakan Tokoh Aktivis Anti korupsi Kalbar menyebutkan, seharusnya sekolah swasta yang menerima dana BOS, otomatis biaya pendidikan harus gratis dan dilarang melakukan pengutan biaya dari para orang tua murid.

Menurutnya, sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta yang telah menerima dana BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan dengan mengatas namakan apa pun.

Edi Ashari,SH, menegaskan bahwa hal itu telah diatur dalam ketentuan yang tertuang pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang berbunyi “Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima bantuan operasional tidak boleh memungut biaya operasional.”

“Edi ashari.SH, yang kerap disapa Bung Edi itu menuturkan sekolah swasta yang menerima dana BOS tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor negara karena telah menerima uang negara. Siapa pun yang menerima uang negara, mereka harus diaudit,” pungkas Edi.

“Yang menerima BOS, tidak boleh lagi melakukan pungutan, termasuk juga sekolah swasta. Kalau (sekolah swasta) tidak bisa, seharusnya tidak usah menerima BOS. Kalau sekolah negeri memang harus menerima BOS,” tuturnya.

Namun demikian,Edi Ashari,menyebutkan sebenarnya sekolah juga masih diperkenankan jika ada pihak atau wali murid yang dengan sukarela ingin memberikan bantuan.Tapi perlu digaris bawahi sukarela lho,ujarnya.

Ia menegaskan Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

See also  6 Pejabat Utama Polres Fakfak Berganti, Kapolres AKBP Hendriyana Pimpin Serah Terima Jabatan.

“Kalau ada yang mau menyumbang ya silakan saja, tapi bukan dalam bentuk paksaan. Yang tidak boleh itu dalam bentuk paksaan dan melanggar peraturan permendikbud.Tutupnya

Suardi (tim-hmp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *