Kepemilikan Tanah  Milik Salim Group Halal Atau Terlantar ???

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,– Kepemilikan dan penguasaan tanah milik PT. Perkasa Krida Hasta (Salim Group) yang mana sebelumnya status tanah tersebut di miliki oleh PT. Semen Madura, menjadi sorotan LSM Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI). Hal tersebut di ulas dalam kegiatan acara kajian LIPI dengan tema ” Bangkalan mandiri melalui pengelolaan tanah terlantar” yang bertajuk dari tanah tidur menuju aset produktif untuk masyarakat.

Topik yang menjadi pembahasan dalam kajian  LSM Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI), adalah mengelar perkara terkait dengan permasalahan tentang kepemilikan tanah seluas 478,53 hektar di 9 Desa Kabupaten Bangkalan oleh PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (Salim Group) yang merupakan tanah eks milik PT. Semen Madura.

Kajian tersebut menyoroti cara perolehan tanah dari pelepasan hak atas tanah masyarakat untuk kepentingan umum berdasarkan UU nomor 20 tahun 1961 adalah halal atau haram, karena diduga peralihan hak atas tanah tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain menyoroti cara perolehan tanah eks. PT. Semen Madura tersebut, dalam kajian LSM Lembaga informasi Publik Independen (LIPI), juga menyoroti dugaan penelantaran  tanah oleh PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI).

Mengingat sejak terjadinya transaksi jual-beli saham berdasarkan akta notaris Imas Fatimah, S.H. nomor 35 tahun 1984, diduga menelantarkan tanahnya akibat tidak dilakukannya aktivitas usaha sesuai tujuan kepemilikan tanah yaitu kepentingan umum.

Atas dasar hasil dari kajian tersebut, LSM Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) mengelar audiensi bersama Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangkalan, dan sekaligus mengajukan permohonan penetapan tanah terlantar terhadap kepemilikan tanah PT. Perkasa Krida Hasta Indonesia (Salim Group).

Dalam acara audensi, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangkalan Mohammad Arifin Siregar ST, ME. menyatakan akan menindak lanjuti permohonan masyarakat melalui LSM LIPI tersebut. Namun Mohammad Arifin Siregar ST.ME. terkait permasalahan tanah eks milik PT. Semen Madura tersebut, minta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu dikarenakan baru menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Bangkalan.

READ  Meriahkan Bulan Kelahiran Bung Karno, Belasan Event Disiapkan Pemkab Sumenep

Ketua LSM Lembaga Informasi Publik Independen, Rido’i Nababan menjelaskan bahwa permohonan penetapan terlantar yang diajukannya berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, dan penetapan tanah terlantar terhadap tanah eks milik PT. Semen Madura tersebut diyakini dapat kelola untuk menjadi aset produktif yang mampu mensejahterakan masyarakat Bangkalan.

Ketua LSM LIPI Rido’i Nababan yang juga mantan Presiden Mahasiswa STAI Syeichona Cholil, menyatakan bilamana permohonan penetapan tanah terlantar tersebut tidak dapat untuk ditindak-lanjuti, lembaganya berharap tidak akan ada lagi penelantaran tanah oleh pihak perusahaan manapun, sebab masyarakat membutuhkan lahan tanah untuk aktivitas produktif  terutama disaat kondisi perekonomian nasional sedang sulit menuju kesejahteraan masyarakat.

(Tim/PD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *