KEMENKUMHAM KALBAR HARMONISASIKAN RAPERDA KAB KAPUAS HULU PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH

Berita, Hukum887 Views

Harianmerdekapost.com,Pontianak-Kalbar- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar kegiatan rapat yang bertujuan untuk mengharmonisasikan dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh. Bertempat di Ruang Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Kamis (25/07)

Rapat dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak M. Zaini, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Bapak Syaiful Anwar, Munawar, Kalvin Andria, Antonius Manyu, Antonius Thambun, Sinardi, Budiarjo, Alexander Trifanto., Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Instansi terkait di Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Sub Bidang FPPHD Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dini Nursilawati, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Iis Sulaiha, Dono Doto Wasono, dan Jeffita Luquita.

Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional

Bahwa dalam rangka penanggulangan konflik sosial, pemerintah telah memberikan perhatian yang sangat serius melalui kebijakan berupa peraturan yang mengatur tentang penanganan konflik yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Untuk mengatasi perseteruan dan/atau benturan antar kelompok masyarakat yang dapat menimbulkan konflik sosial sehingga mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan terhambatnya pembangunan nasional diperlukan suatu upaya melalui penanganan konflik.

See also  Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Indonesia Tertinggal Jauh 

Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis terkait bahwa raperda ini merupakan raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam pembuatan Raperda ini sudah melalui sudah sesuai dengan prosedur hukum dimulai dengan mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat, jadi sudah dilakukan tinjauan ke lapangan secara langsung dan sudah menggandeng unsur akademisi sebagai tim perumus dan melihat muatan dari raperda yang dibuat.

Pemukiman kumuh sudah diprogramkan sejak 1974 dengan program Kampung Improvement Program menjadi Program peningkatan kualitas pemukiman kumuh dan mencegah timbulnya pemukiman kumuh baru. Raperda ini adalah salah satu syarat untuk bisa mendapat bantuan dari Kementerian PUPR.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar penyusunannya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena masih ditemukan dalam penyusunannya belum mengikuti teknis penyusunan.[Andi A/,Tim Hmp]

 

 

Sumber:Humas Kemenkumham Kalbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *