Kejari Bangil Kembali Menetapkan 3 (Tiga) Tersangka Baru Dugaan Korupsi PKBM Di Kabupaten Pasuruan

Harianmerdekapost-Pasuruan- Kejari ( Kejaksaan negeri) Bangil dalam press release nya , menetapkan tiga  tersangka  baru pada kasus dugaan penyalah gunaan dana bantuan untuk operasional program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)di kabupaten Pasuruan. (14-04-2025)

Sebelumnya telah diberitakan telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama yakni ES dan BPS. Dalam press release nya Kajari Teguh Ananto penetapan tiga tersangka ini adalah hasil dari pengembangan dua tersangka tersebut,

Diantaranya adalah N,MN dan AP mereka akan kita tahan selama 20 hari kedepan. Yang pertama adalah seorang pegawai ASN di Disdikbud kabupaten Pasuruan yang berinisial N, dia adalah yang memegang akun disdikbud kabupaten Pasuruan, dan hanya dia yang tahu pasword untuk bisa akses ke bank data dari website Pusat Data dan Teknologi Informasi Nasional ( PUSDATIN) . Modus operandi nya dengan memberikan password Pusdatin ke tersangka ES untuk bisa mengakses ke Pusdatin, yang otomatis bisa mengakses dapodik ( data pokok pendidikan) yang digunakan ES untuk mendaftarkan peserta pendidikan di PKBM secara fiktif.

Yang kedua MN ketua PKBM SABILUL FALAH, bantuan anggaran operasional pendidikan yang diterima  mulai tahun 2021-2024 sebesar 2.161.930.000, modus operandi nya dengan membuat laporan  SPJ keuangan fiktif sehingga negara dirugikan mencapai 377.090.000 ( tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan puluh ribu rupiah)

Demikian juga AP kepala PKBM Budi Luhur yang menerima bantuan anggaran operasional pendidikan antara tahun 2021-2024 sebesar 2,13 milyar rupiah , untuk sementara dalam hitungan kami, kerugian negara akibat laporan penggunaan SPJ fiktif sebesar 436,37 rupiah .

MN dan AP ini  sebenarnya juga merangkap sebagai ketua dan sekretaris forum komunikasi PKBM di kabupaten Pasuruan…tutur Kajari.

Untuk para tersangka (N), (M.N), dan (A.P) akan d dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni

See also  Wagub Lakotani Soroti Tingkat Disiplin ASN Papua Barat: Banyak Pegawai Malas Masuk Kantor

1. Primair : Pasal 2  juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

2 subsidair : Pasal 3  juncto Pasal 18 undang undang R.I nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 juncto2 Pasal 64 ayat (1) KUHP .

“Sampai saat ini untuk aliran dana yang mereka korupsi masih belum kita temukan, masih kita selidiki”

“Sampai saat penyidikan sedang berjalan bilamana dalam proses penyidikan masih ada bukti bukti yang merugikan negara,tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” tambahnya

“Untuk itu seluruh ketua PKBM yang masih dalam penyidikan agar kooperatif , dan secepatnya menyerahkan keuangan negara, apabila meraka menyadari bahwa telah melakukan tindakan yang melawan hukum serta merugikan keuangan negara” tutup Ananto…izz

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *