Kejari Bangil Berhasil Selamatkan Uang Negara 2,55 M Dan Beberapa Sertifikat Tanah Pada Kasus Dana  PKBM 

Harianmerdekapost.com-Pasuruan,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Berdasarkan serangkaian penyelidikan intensif, tim penyidik sudah menetapkan lima tersangka tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah tersebut. Sejak dilakukan Penyidikan Oktober 2024-April 2025 Akhirnya ditetapkan 5 tersangka.

Lima tersangka tersebut terdiri dari Bayu Putra Subandi, M Najib, Adi Purwanto,Erwin Setyawan dan Nurkamto .

Dari lima tersangka tersebut Kejari berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara senilai Rp2.550.663.000, serta enam bidang tanah dan bangunan yang turut dijadikan jaminan pengembalian kerugian negara.

Sebagian besar dana itu telah dikembalikan secara sukarela oleh pihak PKBM sebagai bentuk itikad baik.

Diantaranya yang berhasil disita Jaksa penyidik sejumlah uang tunai dan aset berharga dari para tersangka, dengan rincian sebagai berikut tersangka Erwin Setiawan uang tunai Rp230.000.000 dan sebidang tanah seluas 163.875 m² di Desa Pelintahan, Pandaan.

Tersangka Nurkamto uang tunai Rp15.000.000, tersangka M. Najib uang tunai Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah, serta tersangka Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.

Teraangka Bayu Putra Subandi (yang telah divonis bersalah) uang tunai Rp191.690.000 dan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260.

Dari total nilai yang berhasil diamankan, sebanyak Rp2.013.973.000 telah diserahkan secara tunai, sementara sisanya senilai Rp536.690.000 telah disetor ke Rekening Penerimaan Lain (RPL) negara sesuai berita acara tertanggal 31 Januari, 28 April, dan 22 Mei 2025

Dari lima tersangka baru Bayu Putra Subandi yang sudah dilakukan penuntutan dan sudah di putuskan oleh pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 28 juli 2025.

Adapun salah satu isi keputusan pengadilan Tipikor Surabaya sebagai berikut,

READ  Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam BJ Habibie Hingga Hoegeng

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 ( enam) tahun dan denda 200 juta,subsidair 3 ( tiga) bulan kurungan.”

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan prioritas utama dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Baginya, penindakan bukan semata soal pemenjaraan, melainkan bagaimana mengembalikan kerugian negara demi kepentingan publik.

“Masalah memenjarakan orang itu mudah. Tapi fokus kami adalah menyelamatkan dan mengembalikan uang negara. Karena inilah yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Kajari Teguh.

Kejaksaan Negeri Pasuruan memastikan proses hukum terhadap tersangka lain akan terus berlanjut, dan seluruh aset yang telah disita akan dieksekusi untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

Kejari berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta pengembalian hak-hak negara…izz

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *