Harianmerdekapost.com, Surabaya, Jatim – Sidang lanjutan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani kembali digelar kembali dengan menghadirkan 6 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPKPD di PN Tipikor, selasa (16/7/2024) siang.
Dalam awal sidang dihadirkan 4 saksi secara bersamaan, antara lain Budi Santoso salah satu staf sekretaris Kepala BPKPD, Zaki Firdaus , salah satu tenaga ahli di BPKPD, Agung Wara laksana Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan (P4) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), dan Fahrizal Bustomi dari pihak biro travel umroh di Malang.
Dalam ke saksiannya Agung Wara mengatakan bahwa mendapatkan perintah langsung dari atasannya yakni bapak Khasani secara lisan untuk tambahan potongan,
“Tolong sampaikan ke Agung Broto dan Aini Fitriyah akan ada pencairan insentif pegawai di triwulan ke-IV, jangan lupa juga seperti biasanya penyisihan 10 persen seperti yang dulu – dulu, dan jangan lupa bilang ke Agung Broto dan Aini Fitriyah untuk penyisihan tambahan 3-5 persen di pendapatan. Jangan lupa disampaikan ya, bilang ini pesan dari saya,” kata Agung menirukan perintah terdakwa saat itu.
Pada tanggal 18 Desember 2023, saat sore hari menjelang pulang saya melihat para Kasubdit di bidang P3 dan P4, termasuk Kepala UPT I dan II ada di ruang rapat kantor BPKPD di kantor Pangsud. Saya menghampiri teman – teman disana, karena ada pembahasan terkait aturan baru. Selanjutnya, ada pembahasan tentang permintaan tambahan pemotongan dari pimpinan”terangnya.
Inti dari pembahasan itu adalah tentang bagaimana mengembalikan kepercayaan teman – teman pegawai. Akhirnya, disepakati bersama dengan semua yang hadir untuk mengakomodir aspirasi teman – teman pegawai seperti di zaman Kepala BPKPD sebelumnya, dengan melaksanakan program undian umroh dan undian berhadiah bagi para pegawai.
Akhirnya, disepakati bersama, dan dibuatkan berita acara bersama. Isi kesepakatan itu adalah Pertama, semua pegawai pendapatan mendesak dan menginginkan adanya hadiah undian Umroh dan undian lainnya untuk pegawai pendapatan sendiri . Dimana anggarannya secara ikhlas bersumber dari partisipasi kebersamaan semua pegawai pendapatan. Kesepakatan ini hanya untuk internal pegawai BPKPD.
Agung juga menambahkan sebenarnya sebelum ada permintaan tambahan potongan insentif itu sudah ada potongan, besarannya 10 persen dari setiap insentif pegawai dan itu berlaku untuk semua pegawai. Yamg itu sudah berjalan sejak dia menjabat di BPKPD Maret tahun 2021. Sebelumnya juga pernah mendengar potongan 10 persen itu sudah ada sejak sebelum ia atau terdakwa menjabat di BPKPD.
Saksi Budi Santoso, mengaku tidak mengetahui kedatangan Agung Wara yang masuk ke ruangan Kepala BPKPD. Ia hanya mengetahui Agung Brotosetyono yang menunggu di lobby. “Kalau dari tempat posisi saya, saya tidak melihat. Yang saya lihat hanya pak Agung Broto saja. Saya juga tidak tahu mereka datang membawa uang atau tidak, karena saya tidak melihat,” jelasnya.
Zaki Firdaus, mengakui memang pernah dimintai tolong oleh Kabid P4 untuk mencari biro travel umroh di Malang. Saat itu, saya dihubungi oleh Kabid P4 dan diberi uang Rp 185 juta untuk dp umroh 10 pegawai. “Saat itu, pak Agung Wara berpesan ke saya untuk segera membayarkan dp umroh ini sebelum pak Akhmad Khasani berubah pikiran,” paparnya.
Fahrizal Bustomi, salah satu perwakilan pengurus biro travel umroh di Malang membenarkan bahwa memang ada pembayaran dp umroh untuk 10 orang dari BPKPD Kabupaten Pasuruan. Di persidangan juga ditunjukkan bukti kwitansi pembayaran dp umroh untuk pegawai. “Saya juga heran dalam pembayaran DP ini tidak disebutkan siapa saja nama yang akan berangkat, saya konfirmasi tidak ada kabar lanjutan, dan tiba – tiba menerima surat panggilan kejaksaan,” tutupnya.
Setelah ke empat saksi dirasa cukup, penuntut umum memanggil dua saksi tambahan yakni Fathurrahman mantan Kepala Bidang Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan (P4) (BPKPD) yang sekarang menjadi camat Bangil dan ibu Ninuk Ida Suryani yang juga Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Fathurrahman yang disinyalir adalah korban dari kesewenang-wenangan pak khasani ternyata mengatakan lain, saat memberi kesaksian di depan majelis hakim. Saya menganggap bahwa mutasi saya ke dinas lain itu adalah hal biasa.
Demikian juga ibu Ninuk mengatakan bahwa untuk mutasi itu ada SOP tersendiri, seperti usulan OPD, atau adanya jabatan yang kosong. Setelah itu usulan di catat baru di bawa ke BAPERJAKAT yang terdiri ( sekda, inspektorat, asisten pemerintahan dan asisten administrasi). Dalam mutasi juga ada penilain kualifikasi, pendidikan, dedikasi,kompetensi, prestasi.
Jadi menurut saudara berdua bahwa mutasi yang dialami bapak Fatkhurahman adalah masih dalam koridor profesional, tanya yang mulia hakim pada kedua saksi, dan dijawab benar pak hakim…izz