Para Orang Tua Siswa SDN Winong 1 Resah “Akibat Atap Ruang Kelas V Rusak Parah yang Tidak Kunjung Diperbaiki Oleh Dikbud Kabupaten Pasuruan”

Harianmerdekapost.com, Pasuruan, Jatim – Satu hal yang sangat memprihatinkan apabila di wilayah kabupaten Pasuruan pada era digitalisasi masih ada lembaga pendidikan seperti SDN Winong 1 ada ruang kelasnya tidak beratap akibat rusak parah , tidak secepatnya dilakukan perbaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan , perihal tersebut diatas betul -betul sangat memilukan dan memalukan serta terindikasi menyimpang dari kepatutan karena ada kesan pembicaraan,
Apalagi sudah pada tingkat meresahkan dan mengganggu proses pelaksanaan belajar mengajar, menghalangi pelaksanaan materi praktek ibadah para peserta didik yakni Sholat dohor berjamaah.

Kronologi kejadian berdasarkan hasil konfirmasi awak media harian merdeka post dengan salah seorang guru SDN Winong 1 bapak Abdillah (31 – 05 -2024) tentang ruang kelas v yang Rusak Parah, beliau menjelaskan bahwa sejak kurang lebih 5 bulan yang lalu kondisi reng dan usuk ruang kelas v dalam kondisi keropos dan ada beberapa usuk dan Reng yang putus, karena kuatir kalau ambruk dapat menimpah para peserta didik yang sedang belajar,maka pihak pengelola lembaga pendidikan pada SDN Winong 1 mengambil kebijakan menurunkan genteng ruang kelas v dan menguncinya, sedang untuk proses belajar mengajar pihak sekolah memfungsikan ruang musholla sebagai ruang kelas v , untuk lebih jelasnya bapak bisa menunggu Ibu kepala sekolah karena beliau pada hari Jum’at pagi biasa mengikuti giat olahraga bersama di stadion Sumolewo di Kejapanan. Tuturnya!!.
Tapi awak media langsung pamit setelah mendapat penjelasan dari bapak Abdillah .

Setelah itu awak media harian merdeka post menemui kepala desa Winong Bapak Amiril Mukminin (31-05-2024) diruang kantornya Pemerintah desa Winong untuk meminta tanggapan terkait perihal tersebut diatas, beliau menjelaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang dasar 1945 pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak dan berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang dasar, fungsi, tujuan sistem pendidikan Nasional, prinsip pendidikan Nasional,hak dan kewajiban seterusnya dimana juga dijelaskan bahwa untuk anggaran pelaksanaan pendidikan strata sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama dibiayai oleh pemerintah daerah.Tuturnya !!!

See also  Rilis Berbagai Penanganan Perkara, Selama 2023 Polres Fakfak Terima Laporan 151 Kasus.

Oleh karena itu terkait adanya ruang kelas v SDN Winong 1 yang rusak parah tersebut,kami minta kepada Ka Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pasuruan untuk merespon positif dan secepatnya ada tindak lanjut perbaikan sebagai satu bentuk solusi dan peran nyata dari dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Pasuruan , supaya anak -anak kami sebagai generasi penerus bangsa ini merasa aman dan nyaman dalam mengikuti proses pelaksanaan belajar mengajar disekolah. Tambahnya!!.
( Budhi H).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *