Investor Ajukan Gugatan Perdata Di Pengadilan Negeri Bangkalan Kepada Dinas Budaya Dan Pariwisata Beserta Pihak Terkait

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,-Pada tanggal 3 Pebruari 2025 Dinas Satpol PP Bangkalan melakukan penggusuran warung (food court) di kawasan Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan, hal tersebut di lakukan atas dasar dugaan TRK menjadi tempat maksiat atau dugaan traksaksi prostitusi serta perijinan yang tidak lengkap dan tidak adanya pemasukan PAD kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan, kemudian ditunjuk Koperasi Segar Segoro yang diketuai oleh Khoirul Anam menjadi pihak ketiga pengelola TRK Bangkalan, namun belum diketahui dengan jelas alasannya, pengelolaan TRK Bangkalan dipindah-tangankan kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera yang dipimpin oleh Subadar politisi Partai PPP di Bangkalan. Sehingga pihak penjual warung / food court membayar biaya sewa dan biaya lain kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera.

Paska dari penggusuran tersebut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kaupaten Bangkalan dan Dinas Satpol PP Kabupaten Bangkalan, digugat investor asal Sampang terkait proyek pekerjaan pembangunan plengsengan, pengurukan, pavingisasi dan rabat beton  (proyek revitalisasi danau TRK Bangkalan) serta proyek Pembangunan sarana dan prasarana food court  (warung TRK Bangkalan) senilai total Rp.639.202.750. dikerjakan dan didanai oleh investor asal Sampang di Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan, berdasarkan dalam perjanjian tertanggal 13 Maret 2021.

Gugatan investor asal Sampang terdaftar di Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 09/Pdt.G/2025/PN.Bkl dengan Tergugat, (1). CV. Putri Bahari, (2). Koperasi Segar Segoro, (3). Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, (4). Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan dan (5). Satuan Pol PP Kabupaten Bangkalan.

Kuasa Hukum dari Investor asal Sampang, Fajar Atho’illah Sudaryanto, SH, MH. C.Me menjelaskan bahwa kliennya belum menerima pembayaran sama sekali pasca selesainya proyek pembangunan di TRK Bangkalan yang didasarkan pada kontrak  perjanjian tertanggal 13 Maret 2021 tersebut, menurut Fajar kliennya sebagai investor dalam pembangunan TRK Bangkalan tidak dianggap keberadaanya, hal tersebut jelas tidak adanya tembusan kepada pihak investor dalam proses penggusuran saat itu. Tegasnya.

See also  Nahkodai BKMM Gresik, Bu Min Inginkan BKMM Berperan Lebih Dalam Wujudkan Lingkungan Ramah Anak dan Pengolahan Sampah

lanjut Fajar, bahwa kliennya adalah investor sekaligus pelaksana dalam proyek pekerjaan pembangunan plengsengan, pengurukan, pavingisasi dan rabat beton serta proyek Pembangunan sarana dan prasarana food court  (warung TRK Bangkalan) berdasarkan kerjasama antara CV. Putri Bahari dengan Koperasi Segar Segoro.

Menambahkan, kliennya tidak mengetahui alasan pemindahan hak pengelolaan lahan TRK Bangkalan dari Koperasi Segar Segoro kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera dan kliennya tidak mengetahui alasan dilakukan penggusuran warung /  food court di TRK Bangkalan tersebut. Untuk itu pihaknya menempatkan seluruh pihak terkait pembangunan warung / food court di TRK Bangkalan menjadi Tergugat  termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan dan Dinas Satpol PP Bangkalan. Jelasnya.

Dalam keterangan singkatnya, wakil ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) Yodika Saputra SH, MH. mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan revitalisasi danau TRK Bangkalan yang diduga dananya bersumber dari APBD Bangkalan, dan diduga juga dibiayai oleh investor asal Sampang sebagai proyek pembangunan plengsengan, pengurukan, pavingisasi dan rabat beton di TRK Bangkalan. Yodika berharap agar perkara perdata yang diajukan oleh investor asal Sampang di Pengadilan Bangkalan tersebut dapat membuka dugaan kasus korupsi tersebut menjadi terang benderang. Tegas, yodika.

(TIM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *