Harianmerdekapost.com.,Fakfak Papua Barat – Bertempat diruang kerja Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Fakfak Ibu Ingrid Loury Latukonsina saat ditemui Wartawan Senin pagi (17/7)wit mengatakan terkait dengan.
1. Perlindungan terhadap pekerja rentan khususnya yang di kampung2 sesuai amanah dari Inpres No 4 Tahun 2022 ttg Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dimana presiden menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, kementrian terkait, lembaga masyarat utk menjalankan tupoksi dan wewenangnya mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial tenaga kerja
2. Perlindungan bagi Pengurus dan Anggota Korpri untuk memberikan top up/double proteksi bagi ASN.
3. Peningkatan kesejahtetaan bagi Aparatur Kampung malalui penambahan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua sehingga setelah berhenti menjabat sebagi perangkat desa mereka memiliki tabungan berupa uang dan hasil pengembangannya
4. Meningkatkan Awarness Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui penguatan Kolaborasi dan Sinergitas bersama Eksekutif, Legislatif, Tokoh Masyarakat dan Mitra Keagenan.
5. Meningkatkan kepatuhan pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melalui penguatan kolaborasi dam sinergitas bersama Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dan berkolaborasi secara positif bersama Pemerintah Daerah, Legislatif, Tokoh Masyarakat, Mitra Keagenan dan Aparat Penegak Hukum serta semua pihak dapat berjalan sesuai tupoksi dan kewenangan dan semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja formal dan informal di Kabupaten Fakfak, maka berimpact pada terwujudnya Fakfak Tersenyum yaitu Terdepan, Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Mandiri sesuai visi kabupaten fakfak Fakfak tersenyum merupakan jargon dari visi dan misi Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom.Terdepan, Sejahtera,Nyaman, Unggul dan Mandiri (TERSENYUM).(Amatus Rahakbauw/Kelanit).