Harianmerdekapost.com, Lumajang Jatim | Korban Dugaan pencemaran nama baik Ahmad Nur Huda atau biasa di panggil Gus Mamak mendatangi Kepolisian Resort Lumajang melalui Unit Tindak pidana tertentu ( Tipidter ) untuk di mintai keterangan terkait aduannya pada tanggal (28/7) kepada Bupati Lumajang Thoriqul Haq, pada hari Selasa,(8/8/2023).
Gus mamak, mengatakan bahwa dirinya di panggil kepolisian resort Lumajang untuk memberikan keterangan terkait aduannya kepada bupati Lumajang dengan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Pemeriksaan selama 3 jam dan kurang lebih 30 pertanyaan, salah satunya perihal di rugikan dengan adanya konten tersebut .
“, kami merasa di rugikan dengan konten tersebut bahwa apabila sidak, silahkan sidak, namun pada saat benar sampaikan yang benar begitu juga saat ada temuan salah sampaikan kesalahan itu , kami siap di salahkan. Apabila terkait dugaan pencemaran nama baik itu kontennya , Sebelumnya kami sudah di konfirmasi oleh yang bersangkutan dan kami jelaskan sudah berijin dan masih baru , dapat satu Minggu proses cetak papan nama bukan berarti tidak resmi atau ilegal, papan nama bukan wewenang kami melainkan Agen, memang harus ada papan nama, itu standarisasi dari Pertamina melalui agen”, jelasnya
Lanjut mamak “, Sangat saya sesalkan terkait video konten tersebut, siangnya sidak sore muncul video tersebut, sampai ada dugaan penimbunan, sedangkan jatah kami dari 100 menjadi 50 perhari penimbunan dari mana? tapi kan semuanya tidak terbukti sampai lompat pagar yang seharusnya tidak di lakukan, kami berharap ini tidak terjadi juga kepada masyarakat lainnya bahwa kita ini sama di muka hukum. Sebelumnya kami meminta kembalikan hak hak kami,pulihkan nama baik kami tapi itu tidak di lakukan oleh Bupati Lumajang”,lanjutnya Mamak.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Lumajang, Dhedi Ardi Putra .S.I.K., M.A. saat di konfirmasi harian merdekapost.com terkait Aduan masyarakat (Dumas) kepada bupati Lumajang belum memberikan jawaban sampai berita ini di turunkan. (AN).