Gugatan Perdata Ke Pengadilan Negeri Bangkalan Oleh Pemilik PT Azma Sari Manikam

Berita, Hukum161 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,-  Lorienna Noviati selaku Pemilik sah PT Azma Sari Manikam, melakukan gugatan perdata atas proses perpindahan kepemilikan perusahaan miliknya tersebut, kepada beberapa pihak terkait. langkah tersebut di ambil karena dirasa prosesnya banyak kejanggalan dan manipulatif ke Pengadilan Negeri Bangkalan.

Dalam gugatannya, Lorienna menggugat 3 pihak terkait yaitu Aditya Sutedja, Athanasius Tejdahandayana, Notaris Jusuf Patrianto Tjahyono serta turut tergugat PT Satria Dharma Niaga Pertiwi atas peralihan kepemilikan saham yang diduga penuh rekayasa dan kejanggalan karena tidak diketahui oleh pihaknya.

Melalui Fabio Jokebed, selaku kuasa hukum dari Lorienna menyampaikan dalam keterangannya bahwasannya, banyak hal yang terasa janggal dan manipulatif dalam proses peralihan hak perusahaan kliennya tersebut.

“Dari data dan barang bukti yang ada di kami, klien kami tidak pernah ikut dalam RUPS tersebut dan tidak pernah menandatangani proses peralihan, makanya aneh, kenapa perusahaan klien kami kok tiba-tiba pindah tangan” ucapnya Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut Fabio menegaskan dalam keterangannya, dari persidangan tadi ternyata bukan hanya perusahaan kliennya yang beralih kepemilikan, ada 6 perusahaan lain yang nasibnya juga kurang lebih sama.

“Dari fakta persidangan tadi ternyata bukan perusahaan klien kami saja yang mengalami hal yang sangat kami sayangkan, ada 6 perusahaan yang juga mengalami kurang lebih hal yang sama, serta anehnya lagi ada sekitar 3 perusahaan yang berubah kepemilikan sahamnya dalam satu hari yang sama dengan  menggunakan satu notaris yang sama. khan aneh ini,” ucapnya

Dilain pihak kasus ini mendapatkan perhatian serius dari ketua Konferensi Advokat Indonesia (KAI) Jatim H. Abdul Malik S.H. M.H.

Kita hanya monitoring informasi yang kami terima, karena saya dapat laporan dari masyarakat, informasinya katanya dari pihak lawan tergugat itu sudah mengendalikan majelis hakimnya, perkara ini nanti katanya akan diputus ditolak tapi saya yakin melihat dari aktifnya ya ada wakil ketua yang memimpin tadi ya ada satu lagi yang merupakan notaris ya,” ujar pria yang akrab disapa Abah Malik ini.

See also  Terbentuknya Percontohan Kabupaten Anti Korupsi Berdasarakan Indikator Kabupaten / Kota Anti Korupsi.

Selanjutnya, Abah Malik yang juga aktif sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia( KAI ) Jatim. & Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Bidang Hukum dan Sengketa ini juga menyoroti notaris yg dinilai ceroboh.

“Saya kira dia (notaris.red) apa betul masalah peralihan saham ini, ada satu rangkaian-rangkaian pemalsuan dalam surat-surat, seharusnya pemrosesan surat-surat itu sudah jelas. Notaris ini wajib ya hukumnya bagi penggugat untuk melaporkan kepada majelis kehormatan karena notaris ini kalau orang bilang ini enggak bener, kalau orang bilang itu notaris mafia silahkan kalau nontonnya ndak terima ya saya dilaporkan,” tegasnya.

Dalam sidang saksi yang menghadirkan 3 orang saksi dari pihak penggugat tersebut,  majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka mengatakan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *