Forum Konsultasi Publik (FKP) Fakfak Tahun 2023

Harianmerdekapost.com.,Fakfak Papua Barat – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak Provinsin Papua Barat melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Fakfak, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Dukcapil Bapak Samad Hindom, S.sos.M.Si ujar Kepala Dinas Kependudukan saat dikonfirmasi Jurnalis Harianmerdekapost.com diruang kerja mengatakan Selasa pagi (11/7)wit.

FKP merupakan salah satu syarat untuk menyusun standar pelayanan Dukcapil, hal ini pernah dilaksanakan tahun 2022 kemarin dalam rangka penilaian pelayanan publik oleh Kemenpan – RB dan Ombudsman dan pertemuan hari ini guna untuk menjaring masukan, saran dan usul dalam rangka menyusun standar pelayanan tahun 2023, renponden yang hadir sebanyak 19 orang peserta yang terdiri dari Ketua-ketua RT dan Kelurahan baik Kelurahan Wagom dan Wagon Utara.

Lebih lanjut Berthy Reawaruw, S.Sos, M. EC. Dev selaku Narahubung ombusdman mengatakan bahwa pertemuan ini sangat penting guna menyempurnakan kekurangan -kekurungan dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan menitik beratkan pada 4 hal pokok yaitu Persyaratan Pelayanan, Sarana dan Prasarana, Kecepatan, Ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan dan Perilaku Petugas Pelayanan (provider).

Forum diskusi konsultasi publik hari ini mendapat tanggapan dan apresiasi yang positif dari peserta diskusi yang dibuktikan dengan berbagai macam saran, usul dan masukan dari responden, yang dipimpin langsung oleh kepala Dinas Dukcapil dan Sekretaris sebagai moderator.

Diakhir kegiatan tersebut Saleh Hindom, SKM, MPH selaku Sekretaris Dinas Dukcapil mengharapkan agar kegiatan seperti ini perlu dilaksanakan secara rutin tiap tahun guna mengevaluasi dan menyempurnakan kekurangan-kekurangan dalam melaksanakan pelayanan publik khusus pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada masyarakat.

Para stacholder dan tokoh-tokoh kunci ditingkat Distrik, Kelurahan, Kampung dan RT perlu membangun dan menjalin komunikasi yang efektif dengan masyarakat dilingkungannya terutama yang menyangkut tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tutur Saleh Hindom.(Amatus Rahakbauw).

See also  Pembongkaran bangunan liar non permanen Tanah Aset untuk pelebaran Makam Warga RW 10 Kec. Kenjeran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *