ES Pegawai PTT Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus PKBM Oleh Kejari Bangil

 

Harianmerdekapost-Pasuruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyalah gunaan dana bantuan untuk operasional program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM). (24-01-2025)

Dari tangan  tersangka ES, Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan , kejaksaan negeri berhasil menyita uang Rp 210 juta.

ES ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 saksi, dan diduga kuat ES ini memiliki peran yang sangat penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk operasional program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengungkapkan,

“dalam kasus ini,  uang hasil sitaan Rp 210 juta dari tangan tersangka itu akan dijadikan sebagai barang bukti”

“Dari penyidikan sementara, tersangka ini diduga kuat menerima sekaligus menikmati dari hasil penyalahgunaan dana bantuan untuk PKBM sekitar hampir sebesar Rp 2,5 Miliar,” kata Teguh, sapaan akrab Kajari.

Teguh mengaku tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan penelusuran aset dan barang – barang milik tersangka yang diduga kuat dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan ini.

“Kami akan telusuri kembali. Dan angka Rp 2,5 Miliar ini masih dugaan sementara. Yang jelas, tersangka mendapat keuntungan dari perbuatan jahatnya. Jadi , dia harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Modus dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat berperan penting  dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.

“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (PUSDATIN). Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” papar Kajari.

Setelah mengambil data calon peserta didik itu, kata dia, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan lagi lagi, itu dilakukan dengan akun Dispendik.

See also  Dominggus Mandacan Hadiri Ibadah Natal STIH Manokwari dan Penyerahan Beasiswa

“Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini,” paparnya.

Dijelaskan dia, dari hasil penyidikan penyidik, data peserta didik ini banyak yang fiktif. Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.

“Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, terus seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan. Yang jelas, apapun hasilnya akan kami sampaikan,” ungkapnya.

Teguh menegaskan, sekecil apapun perkembangan dalam kasus ini akan disampaikan ke publik. Dia berjanji akan terus mengungkap dan membongkar skandal penyalahgunaan anggaran bantuan untuk PKBM.

“Tersangka ES ini adalah tersangka ke dua, sebelumnya sudah ditetapkan tersangka pertama BPS Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan, dan penyelidikan ini tidak berhenti disini, akan ada kelanjutannya” , Kasus PKBM ini tidak berhenti disini, tunggu saja” to be continuous” tambahnya

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup tersebut, kami menahan tersangka ES di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini,” tutup Teguh Ananto….izz

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *