Harianmerdekaposts.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Dewan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Sumenep secara terbuka menyatakan menolak seluruh bentuk kerja sama publikasi media tahun anggaran 2026 di lingkungan Pemkab setempat.
Sikap keras itu muncul setelah mencuatnya polemik rencana penerapan sistem e-katalog dalam pola kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep.
Sebelumnya, melalui surat bernomor 400.14.5.6/71/106.2/2026 tertanggal 12 Februari 2026, Diskominfo membuka peluang kerja sama penyebarluasan informasi bagi perusahaan pers untuk tahun 2026. Surat yang ditandatangani Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, itu memuat sejumlah persyaratan administratif, mulai dari pengisian data melalui Google Form hingga kewajiban berbadan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, di saat bersamaan, Diskominfo melempar wacana penggunaan e-katalog sebagai mekanisme baru. Kebijakan inilah yang memantik resistensi.
Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, menilai prosesnya tidak mencerminkan dialog yang setara. Forum “Ngopi Bareng” yang digelar untuk membahas e-katalog disebut tidak melibatkan pimpinan atau pengelola perusahaan media sebagai pengambil keputusan strategis.
“Yang hadir hanya wartawan sebagai pekerja jurnalistik, padahal yang dibahas menyangkut aspek bisnis dan administrasi perusahaan. Ini bukan ruang dialog yang murni dan inklusif,” tegas Rusydiyono, Senin (2/3).
Menurutnya, jika pengumuman kerja sama 2026 sudah diterbitkan, maka mekanisme teknis seperti e-katalog semestinya dibahas lebih awal dan secara komprehensif dengan pemilik kewenangan di masing-masing perusahaan pers.
“Artinya, kebijakan ini masih menyisakan banyak persoalan, baik dari sisi substansi maupun proses pengambilan keputusannya,” ujarnya.
PWRI juga menyoroti waktu sosialisasi yang dinilai mendadak. Regulasi baru tersebut tidak diperkenalkan sejak tahun sebelumnya sehingga perusahaan pers tidak memiliki ruang adaptasi yang cukup.
“Mestinya sejak tahun sebelumnya sudah disurati dan diberi waktu mempersiapkan diri. Ini tidak. Akhirnya yang tidak siap karena persyaratannya ribet harus gigit jari,” katanya.
Tak tanggung-tanggung, Rusydiyono memastikan seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam PWRI Sumenep kompak menolak bermitra hingga ada kejelasan mekanisme.
“Kepada anggota yang tidak satu barisan silakan keluar. Sikap ini respons terakhir, kita all out tidak akan bermitra dengan pemerintah kabupaten,” tegasnya.
PWRI menegaskan, keputusan tersebut bukan sekadar penolakan sistem, melainkan bentuk kekhawatiran atas keberlanjutan media lokal, keadilan dalam pola kemitraan, serta posisi tawar perusahaan pers di hadapan pemerintah daerah.
Di sisi lain, Indra Wahyudi membantah bahwa e-katalog merupakan kebijakan pribadi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai implementasi regulasi nasional yang wajib dijalankan.
“Itu bukan kebijakan saya pribadi, ada Perpresnya dan atas perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena, sebelumnya rekan-rekan media sudah dikumpulkan,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme e-katalog justru untuk mencegah kecemburuan dan potensi temuan saat audit anggaran.
“Kalau tidak diterapkan lalu ada pemeriksaan dan berkasnya tidak lengkap, bukankah teman-teman media juga yang akan kesulitan nantinya,” katanya.
Indra menyatakan tetap membuka ruang komunikasi, bahkan siap menghadirkan Inspektorat, Kejaksaan, maupun DPRD guna mencari solusi bersama.
“Saya terbuka. Kalau perlu kita duduk bersama untuk menemukan jalan keluar,” tandasnya. (*)






