Harianmerdekapost.Com, Pontianak,Kalbar– Dugaan korupsi terkait perbaikan kapal Kerong-Kerong yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat menggunakan dana APBD tahun 2013 senilai Rp 1.761.276.000 kembali disorot. Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP LEGATISI), Akhyani, BA, Sabtu(8/2/2025) Kepada sejumlah awak media mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat yang hingga kini belum memberikan kejelasan terkait laporan yang telah disampaikan.
Akhyani menyebut bahwa laporan tersebut,Nomor:079/DPP Legatisi/Kerong/X/2023 telah disampaikan langsung kepada Kepala Kejati Kalbar, Muhammad Yusuf, pada 11 Mei 2024. Saat itu, Muhammad Yusuf menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai perhatian utama. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti.
“Saat laporan disampaikan, Kajati Muhammad Yusuf mengatakan bahwa ini akan menjadi prioritas. Bahkan, kasus Kerong-Kerong disebut-sebut akan segera ditindaklanjuti karena datanya hampir lengkap,” ujar Akhyani.
Ia juga menyoroti dugaan kelalaian dalam penanganan kasus ini yang mengarah pada hilangnya alat bukti. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi serius yang seharusnya segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejati Kalbar untuk tidak mengesampingkan laporan ini. Jangan sampai kasus ini hanya dibiarkan tanpa ada kejelasan. Ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Akhyani mendesak Kejati Kalbar untuk segera memberikan perkembangan terkait kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan serta akuntabel. Pihaknya juga akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus perbaikan kapal Kerong-Kerong ini.
Penulis:# Edi A
Editor: Sy husin