Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah BPWS Desa Sukolilo Barat Kembali Memanas

Berita, Hukum1228 Views

Harianmerdekapost.com, Bangkalan-Jatim,- Sabtu, (13/004/2024),Permasalahan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah BPWS di desa Sukolilo Barat Kecamatan.Labang, Kabupaten Bangkalan, yang sebelumnya pernah ramai menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Bangkalan, kini telah mendapatkan titik terang dengan telah jatuh putusan Pengadilan Tipikor Surabaya nomor 114/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby  pada tanggal 14 Maret  2024 terhadap Ibu Hj. Ngatmisih SH, M.Hum mantan Kepala  Kantor BPN Bangkalan dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut dari Kejaksaaan Negeri Bangkalan dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun.

Terhadap putusan tersebut Ibu Hj. Ngatmisih menyatakan banding dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan tanah BPWS, semula Kejaksaan Negeri Bangkalan menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu H. M Suharsono SH sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah BPWS dan Ibu Hj. Ngatmisih SH.M.Hum sebagai Kepala Kantor BPN Bangkalan.

Namun dalam sidang pra peradilan Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 01/Pid.pra/2023/PN.Bkl atas nama H. M.Suharsono SH, permohonannya diterima dan dinyatakan status tersangka tidak berkekuatan hukum mengikat.

Sementara Hj. Ngatmisih SH, M.Hum yang juga mengajukan pra peradilan Pengadilan Negeri Bangkalan nomor 02/Pid.pra/2023/PN.Bkl permohonannya di tolak oleh Hakim tunggal Zainal Achmad, beliau adalah hakim tunggal pemeriksa perkara pra peradilan yang dimohon oleh H.M Suharsono SH dan Hj Ngatmisih SH.M.Hum

Saat ini permasalahan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah BPWS Desa Sukolilo Barat Bangkalan kembali memanas, hal ini disebabkan oleh pesan WA dari Pengacara H.M Suharsono atas nama Abd. Hasin SH, kepada Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih.

Pada inti dan pokoknya pengacara tersebut mengharuskan LSM Gerakan Bangkalan Bersih meminta maaf kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan karena atas laporan LSM Gerakan Bangkalan Bersih maka Kejaksaan Negeri Bangkalan telah salah pernah menetapkan dan menahan H.M Suharsono SH sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah BPWS Desa Sukolilo  Barat Bangkalan.

See also  Bappeda Mimika Lakukan Kajian Penyusunan Rekomendasi Perlindungan dan Review Peta LP2B

Menanggapi pesan WA dari pengacara H.M Suharsono SH tersebut, Ketua LSM Gerakan Bangkalan Bersih M. Rosul Mochtar, SE, SH dengan santai mengungkapkan, ” malas menanggapi pesan tersebut, karena pesan itu dianggap pesan yang tidak berdasar dan tidak paham hukum, tapi kok berprofesi pengacara katanya sambil tersenyum lebar. Lebih lanjut Rosul mempertanyakan korelasi pelaporan LSM Gerakan Bangkalan Bersih (GBB) dengan penetapan dan penahanan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan serta diterimanya permohonan pra peradilan tersangka di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sementara LSM Gerakan Bangkalan Bersih sebagai organisasi masyarakat hanya memberikan masukan dalam bentuk laporan terkait permasalahan dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah BPWS tersebut.

M. Rosul menjelaskan keheranannya. Karena Pengadilan Negeri Bangkalan dengan hakim pemeriksa pra peradilan yang sama yaitu H. Zainal Akhmad SH telah menerapkan hukum berbeda terhadap 2 (dua) orang tersangka di perkara pra peradilan dalam dugaan di kasus yang sama yaitu dugaan korupsi pengadaan tanah BPWS.

Bahkan lanjut Rosul bagaimana mungkin Ibu Hj Ngatmisih SH, M.Hum sebagai Kepala Kantor BPN yang diduga bersama-sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi ditolak permohonan pra peradilannya dan berlanjut hingga sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya dan dijatuhi hukuman 6 tahun pidana, sementara H.M Suharsono SH sebagai penerima dana ganti rugi pengadaan tanah  sebesar + Rp. 1.250.000.000 permohonan pra peradilan diterima dan status tersangka dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sehingga yang bersangkutan saat  ini menghirup udara bebas, Ini sungguh mengganggu akal sehat masyarakat Bangkalan tentang penegakan hukum di Bangkalan.

Namun demikian LSM Gerakan Bangkalan Bersih akan terus berjuang agar penegakan hukum di Bangkalan dapat ditegakkan dengan selurus-lurusnya.

See also  Bersih lingkungan, Babinsa Uranggantung Koramil 0821/02 Sukodono Serda Sul'aidi, bersama warga

Rosul menegaskan, akan mengirimkan surat laporan kepada pimpinan tertinggi institusi berwenang dalam penegakan hukum termasuk Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Jaksa Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI, bahkan kalau diperlukan LSM Gerakan Bangkalan Bersih akan turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa / demonstrasi demi Bangkalan Bersih, ujar Rosul menutup penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *