DPRD Sumenep Tanda Tangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026 untuk Percepatan Pembangunan Daerah

DPRD Sumenep Tanda Tangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026 untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Harianmerdekapost.com – Sumenep, Madura, Jawa Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengadakan Rapat Paripurna pada Jumat (15/8/2025) untuk menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama dengan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang diwakili oleh Wakil Bupati KH. Imam Hasyim.

Wakil Bupati Imam Hasyim menegaskan bahwa KUA-PPAS 2026 merupakan langkah strategis dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Dokumen ini menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2026 yang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan.

Menurut Imam Hasyim, dokumen tersebut memuat kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan, dan alokasi sementara untuk setiap program serta kegiatan perangkat daerah.

Dalam pembuatannya, aspirasi masyarakat, isu strategis daerah, dan kondisi ekonomi makro menjadi pertimbangan utama.

“KUA-PPAS 2026 dibuat berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 31 Tahun 2025. Dokumen ini juga diselaraskan dengan prioritas pembangunan di tingkat Provinsi Jawa Timur dan nasional agar dapat meningkatkan daya saing daerah,” ujarnya.

Tema pembangunan Kabupaten Sumenep tahun 2026 adalah “Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing Sumber Daya Manusia, Ekonomi Daerah, serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata.”

Wabup Imam Hasyim menambahkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan kesepakatan ini.

Ia mengapresiasi kerja keras dan dedikasi pimpinan serta anggota DPRD dalam mewujudkan APBD yang berpihak pada rakyat.

Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan segera menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati, dengan harapan RKA disusun secara teliti, efisien, dan efektif agar APBD 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

READ  Kenapa Kamu Tidak Serius Belajar?

Wabup juga berharap agar APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 dapat disahkan tepat waktu sesuai aturan yang berlaku demi mendukung pembangunan dan kemajuan daerah.

Sementara itu, Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menyampaikan terima kasih kepada Bupati, atas hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, yang telah menghadirkan OPD guna membahas program-program prioritas dimulai dari 12 hingga 14 Agustus 2025. 

“Pengelolaan keuangan daerah tentunya tidak akan terlepas dari proses perencanaan dan penganggaran. Pemerintah Daerah tidak dapat mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan adalah penyusunan Rancangan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebagai dasar penyusunan RAPBD.

Proses penyusunan KUA dan PPAS juga melibatkan DPRD Kabupaten Sumenep, sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan dalam penyusunan APBD.

Dikatakan, proses keterlibatan DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan bahwa, rencana anggaran yang diusulkan oleh pemerintah daerah, memperoleh perspektif yang lebih luas dan didasarkan pada konsensus bersama.

“Ini juga merupakan bentuk pengawasan dari legislatif terhadap eksekutif, dalam hal penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah. Pada proses ini, peran DPRD sangat penting dalam mewakili suara dan kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” ungkap Politisi PKB ini.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *