Dirut PT Kali Jeruk Penuhi Undangan DPRD Lumajang Setelah Mangkir, Warga Kali penggung Bentangkan Spanduk ” Cabut Ijin HGU PT Kalijeruk”

Harianmerdekapost. Com. Lumajang.jawatimur. Setelah mangkir diundangan sebelumnya, kali ini internal Perkebunan PT. Kalijeruk Baru yang berkedudukan di Desa Kalipenggung Kecamatan Randuagung, akhirnya menunjukkan batang hidungnya.

Mayo Wallah, Dirut Perkebunan PT. Kalijeruk memaparkan sejumlah keterangan dihadapan Ketua DPRD dan Komisi C meski berujung tak memuaskan.

Dari sejumlah dugaan ditepis. Soal peralihan tanam perkebunan dari tanaman kayu keras ke tanaman tebu, dikatakan Mayo sama sekali tak menyalahi aturan. Berikut ia terkesan mengenyampingkan keselamatan warga yang resah, terhadap bahaya longsor dan banjir.

“Itu boleh. Didalam perkebunan kita diperbolehkan menanam tanaman yang dikategorikan tanaman perkebunan, dimana tebu termasuk dalam daftar tersebut,” ucap Mayo.

Disinggung soal luasan lahan perkebunan yang berbeda jauh dengan yang masuk data OSS perijinan, dalih Mayo menyebut data itu mungkin data awal yang dimasukkan dan belum di-update.

Selebihnya ditanya apakah sudah melakukan update, Ia mengaku masih berproses, meski fakta dilapangan, aktivitas termasuk sudah lebih dulu berjalan.

Soal rentan bencana longsor, Mayo berstatemen jika hal itu bergantung pada tata cara dan teknis penanaman. “Diatur terasering dan tebu itu menyerap air sebenarnya,” imbuhnya.

Selebihnya dalam pemaparan didepan anggota DPRD, internal PT. Kalijeruk banyak tak memenuhi permintaan, salahsatunya dalam persyaratan administratif pra kegiatan.

Diperjelas Oktaviani Ketua DPRD Lumajang, jika kesimpulan rapat kala itu, pihak perkebunan tak kooperatif. Okta meminta rekomendasi dari pihak terkait, perihal perubahan tanaman atau alih fungsi perkebunan ke tanaman tebu, pihak perkebunan tak memenuhinya, namun meminta waktu.

“Saya meminta rekomendasi dari pihak terkait, atas peralihan dari tanaman kayu keras ke tanaman tebu namun tidak diberikan diberikan, kami tunggu sampai perpanjangan rapat namun tetap,”ungkap Okta usai rapat.

See also  Guna Menumbuhkan Jiwa Islami Dan Meningkatkan Keimanan UPTD SDN 1 Gili Anyar Melaksanakan Pondok Rhamadan Di Bulan Suci Rhamadan

“Kami berkesimpulan, pihak perkebunan tak kooperatif,” imbuhnya.

Hal tersebut diduga disengaja, lantaran Oktaviani mengungkapkan, dirinya meminta pada Mayo Wallah, seorang yang pejabat direktur utama di PT. Kalijeruk dan memiliki hak otoriter penuh di administratif dan menyajikan data.

Okta mengaku hanya memperoleh akta dari BPN, sementara rekomendasi sejatinya perkebunan ditanami apa, tak diperoleh.

Okta tak mau berprasangka buruk mengenai hal itu. Iapun menuruti permintaan waktu dari pihak perkebunan sampai rentang waktu dua pekan ke depan. Akan tetapi ditegaskan, agar dipercepat, mengingat situasi dibawah sudah tak lagi kondusif.

Diulas kembali, data temuan diantaranya ijin HGU yang masuk ke OSS perijinan hanya 9,6 hektar tak sebanding sengan luas perkebunan yang mencapai hingga 1.200 hektar. Juga UPL UKL PT. Kalijeruk turut menjadi catatan penting atas ketiadaannya.

“Lha ini kok kenapa UKL UPL nya baru diurus sekarang, sementara ijinnya sudah terbit sejak tahun 2018.

Bahkan kelalaian PT. Kalijeruk yang tak melaporkan kegiatan ke BPN tak luput diucap. Selanjutnya mengatasnamakan DPRD Lumajang, Oktaviani akan merekomendasikan agar sedianya aktifitas perkebunan PT. Kalijeruk ditutup untuk sementara waktu.

Diwaktu yang sama, warga setempat berbondong-bondong datang mengawal jalannya rapat. Membentangkan spanduk bertuliskan, agar ijin HGU PT. Kalijeruk Baru dicabut.

Berikut warga mengancam akan memblokade jalan ke perkebunan, jika pihak perkebunan tetap bersikukuh pada pendidikan, serta kontra terhadap warga.( AN).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *