Diduga Tambang Emas Ilegal Tanpa Kantongi Ijin, Pemda Kabupaten Landak Tutup Mata

Harianmerdekapost.com, Landak, Kalbar – Provinsi Kalimantan barat sangat potensial dengan sumber daya alam,namun sangat disayangkan,pengelolaannya kurang baik hal ini sangat jelas lahan pertambangan yang ada tidak ditata sedemikian baik dengan pengelolaan perijinan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lokasi pertambangan Emas Ilegal ini,berada di Bukit saboro Dusun Rayat Desa tengue kecamatan Air besar kabupaten Landak.

Dari hasil pantauan dan laporan awak media dilapangan,saat ini Aktivitas pertambangan Emas Ilegal sangat merugikan pemerintah daerah dan merusak lingkungan,diakibatkan dampak dari penambangan liar tanpa ijin tersebut.

Menurut Informasi dan keterangan orang yang dapat dipercaya bahwa aktivitas pertambangan Ilegal ini bukan hanya didesa tangue saja,bahkan ada juga aktivitas pertambangan Ilegal didesa dange Aji ada aktivitas kegiatan penambangan Peti dalam kawan hutan lindung (HL).

Terkait pertambangan Emas Ilegal ini sudah seharusnya ditangani oleh pemerintah daerah provinsi Kalbar serta pemda kabupaten landak,terkait hal ini pemda sepertinya tutup mata dengan adanya aktivitas pertambangan Emas Ilegal itu.

APH,kepolisian diharapkan untuk menindak tegas siapapun pelaku peti ilegal yang beraktivitas Tampa mengantongi ijin, mengingat aktivitas Peti ini sudah sangat membahayakan akibat aktivitas dan dampaknya lingkungan menjadi rusak

Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, merusak lingkungan dapat dipidana hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 3 milyar.

Pencemaran lingkungan hidup menurut, pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH).

Sy husin (Tim Hmp)

See also  Dandim 0821 Lumajang Berharap Mahasiswa Brawijaya Mampu Mentransfer Ilmu ke Desa-desa

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *